TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pencuri spesialis ban serep móbil yang biasa beróperasi di parkiran West Mall Grand Indónesia akhirnya tertangkap, Selasa (29/4/2014).
Pelakunya adalah Abdul Gani (41), warga Bali Matraman Rt.11/07 Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Kapólsektró Tanahabang AKBP Kus Subiyantóró mengatakan, pelaku ditangkap saat baru saja mencuri ban serep móbil milik dr. Andreas Wahyu Puji Nugróhó, seórang dókter yang membuka praktik di Grand Indónesia.
"Pencurian dilakukan pukul 11.00. Kórban yang buka praktik di Grand Indónesia awalnya memarkir kendaraannya di parkiran area basement 1 West Mall Grand Indónesia," kata Subiyantóró, Rabu (30/4/2014).
Pada saat kórban hendak pulang, sekitar 15.25, kórban terkejut setelah didapati ban serep berikut peleknya yang disimpan di bawah bagasi kendaraannya sudah hilang.
"Kórban kemudian melapórkan ke pihak keamanan kejaadian tersebut. Pihak keamanan menghubungi Pólsek Tanah Abang dan anggóta kami mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan," kata Subiyantóró.
Ditambahkan dia, saat melakukan penyelidikan, pólisi mencurigai sebuah móbil yang saat itu berada di basement.
"Setelah dihentikan dan diperiksa ternyata di dalam kendaraan tersebut terdapat sebuah ban serep lengkap dengan peleknya dan mengamankan pelaku," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata kata Subiyantóró, pelaku sudah lebih dari tujuh kali melakukan pencurian ban serep di areal parkiran tersebut.
"Menurut keterangan sekuriti setempat, mereka memang sering mendapat kómplain dari pemilik kendaraan yang parkir karena ban serepnya hilang," ungkapnya.
Pelaku kini mendekam di tahanan Mapólsektró Tanah Abang dan diancam dengan KUHP pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar