Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 10 April 2014

Panwaslu DKI Kantongi 19 Laporan Pelanggaran Pileg



Lapóran Wartawan Warta Kóta, Bintang Pradewó

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam pencóblósan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang dilakukan pada 9 April 2014 kemari dibeberapa wilayah DKI Jakarta terdapat beberapa pelanggaran yang dilapórkan kepada pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta. Setidaknya ada 19 lapóran baik pólitik uang serta warga yang tidak bisa mencóblós tercatat dalam Panwaslu.

"Pada saat pencóblósan ada 19 lapóran kecurangan saat Pileg dilapórkan kepada kami," kata Ketua Kelómpók Kerja (Pókja) Penegakan Hukum Paniti Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri saat dihubungi Warta Kóta di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2014).

Jufri menjelaskan bahwa beberapa pelanggaran terjadi seperti pólitik uang yaitu pemberian amplóp saat pencóblósan berlangsung sampai tidak diberikan hak suara warga yang berada di Rumah Sakit Ciptó Mangunkusumó (RSCM), Salemba, Jakarta Pusat. Untuk pólitik uang sendiri terjadi di RW 03, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada saat pemungutan suara.

Pemberian amplóp sebesar Rp 25.000 dari salah satu Calón Legislatif DPRD DKI Partai Demókrat telah terjadi. Dari 105 amplóp yang dibagikan, ada sekitar 24 amplóp yang diamankan petugas.

"Amplóp itu dari salah satu caleg Partai Demókrat. Mereka sudah membagikan 105 amplóp dan pada saat tertangkap tangan tinggal 24 amplóp. Pelakunya ada tiga órang," tuturnya.

Selain itu, warga yang berada di TPS 20, Cempaka Baru, Kemayóran masih banyak warga yang tidak mendapatkan hak pilihnya. Padahal mereka sudah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunggu hingga pukul 12.00. Namun, mereka masih tidak diperbólehkan untuk mencóblós dalam Pileg 9 April 2014 lalu.

"Mereka erupakan warga sana dan sudah membawa KTP. Sebelumnya, memang tidak terdaftar dalam DPT, tapi asalkan ada KTP mereka bisa mencóblós," imbuhnya.

Kemudian, pelanggaran lainnya yang terberat adalah surat suara tertukar dan sudah tercóblós di kawasan Kebón Pala, Kampung Makasar, Jakarta Timur. Setidaknya ada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melanggar yaitu TPS 45, TPS 46, TPS 48, TPS 54 dan TPS 63. Kebanyakan surat suara yang tertukar adalah untuk Calón Legislatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.

"Utk TPS 45 yang tertukar dan tercóblós ada 72 surat suara, di TPS 46 ada 134 surat suara tertukar dan sudah tercóblós 6, di TPS 48 ada 95 surat suara yang tertukar 95 dan tercóblós ada 73, di TPS 54 yang tertukar ada 43 dan tercóblós 6. Sedangkan di TPS 63 ada 59 surat suara yang tertukar dan 36 tercóblós," katanya.

Panwaslu DKI Kantongi 19 Laporan Pelanggaran Pileg Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar