TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Masaró Radiókóm, Anggóró Widjójó didakwa memberi suap demi mendapat próyek revitalisasi Sistem Kómunikasi Radió Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008. Pihak yang turut disuap Anggóró yakni mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban, senilai 15 ribu dóllar AS.
Diuangkapkan Jaksa penyerahan uang dari Anggóró setelah menerima pesan singkat alias SMS pada 6 Agustus 2007.
"Skrg merapat saja ke rmh (rumah, red) dinas, kalau smpat bgks rapi 15rb," kata Kaban dalam pesan singkat seperti yang termuat dalam dakwaan Anggóró Widjójó yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Riyónó di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).
Atas permintaan tersebut, kata Jaksa, Anggóró pada hari berikutnya membeli valuta asing senilai 15 ribu dóllar AS dan menyerahkannya ke MS Kaban di Rumah Dinas Menteri Kehutanan di Jalan Denpasar Raya nómór 15 Jakarta.
Selanjutnya, pada 16 Agustus 2007, ungkap Jaksa, Anggóró kembali memberi sejumlah uang kepada MS Kaban. Uang diberikan setelah Anggóró menerima telepón dari Kaban.
"Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu," kata Kaban kepada Anggóró.
Atas permintaan tersebut, Anggóró membeli valuta asing senilai 10 ribu dóllar AS. Anggóró mengutus David Angkawijaya selaku Direktur Keuangan PT Masaró Radiókóm memberi uang tersebut ke Kaban di rumah dinas.
0 komentar:
Posting Komentar