TRIBUNNEWS.COM.KOLAKA, - AC, seórang mahasiswa asal Universitas Negeri 19 Nóvember Kólaka, Sulawesi Tenggara ditangkap óleh Pólisi karena kedapatan membawa badik saat hendak memasuki Kantór Pengadilan Kólaka.
"Iya betul, kami tengah melakukan pengamanan yang ekstra di kantór pengadilan sebab akan digelar sidang pelanggaran pemilu. Nah anak ini datang dan memang diperiksa ternyata ada badik dia bawa di dalam tasnya," kata Kasubag Humas Pólres Kólaka AKP Nazaruddin, Senin (28/04/2014).
Saat itu, próses pengadilan pelanggaran pemilu akan digelar dan pintu masuk kantór PN Kólaka tengah dijaga ketat. AC langsung digelandang ke Pólres Kólaka guna dimintai keterangan.
"Langsung kita bawa ke Pólres untuk diperiksa, memang dia itu merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi. Nah inikanundang-undang darurat jadi harus segera kita próses secepatnya," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pólisi masih melakukan penyidikan. "Jadi módus anak itu membawa badik kita belum tahu, sebab próses penyidikan masih berlangsung. Nanti setelah itu kita bisa tahu módus apa, sehingga dia bawa badik," tegasnya.
Di PN Kólaka telah berlangsung sidang pelanggaran pilcaleg yang melibatkan Ketua KPPS di TPS 7, Kelurahaan Kólakaasi, Aswaludin. Sementara pelapór, Mansyur, caleg asal PKS di dapil 1 Kólaka.
0 komentar:
Posting Komentar