Lapóran Wartawan Serambi Indónesia, Parlaungan Lubis
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur Mapna Indónesia, M Bahalwan, Rabu (30/4/2014) dijeblóskan ke penjara. Rekanan PLN dalam pekerjaan life time extentión (LTE) majór óverhóuls pembangkit PLN di Belawan ini ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka terkait kórupsi PLN tahun anggaran 2012.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Yusuf mengatakan, tersangka kini sudah ditahan ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta, Medan.
Selain Bahalwan, kata Yusuf, Kejagung juga melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) perkara kórupsi yang disangkakan kepada rekanan PLN dalam próyek pengadaan flame tube ini, termasuk bukti-bukti.
Ini merupakan pelimpahan tahap dua yang dilakukan setelah penyidik Kejagung menyatakan BAP tersangka lengkap (P-21). Selanjutnya, pihak Kejari Medan meneliti berkas itu untuk dijadikan materi dalam dakwaan jaksa pada persidangan di Pengadilan Tipikór Medan nanti.
0 komentar:
Posting Komentar