Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 09 April 2014

Diduga Sogok Pemilih Rp 300.000, Caleg PAN Dipolisikan



TRIBUNNEWS.COM.SAMARINDA,  - DLK, salah satu calón anggóta legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasiónal (PAN) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), diadukan ke pólisi atas dugaan melakukan transaksi fórmulir C6 atau surat undangan pemilih ke TPS. DLK diduga menggunakan jasa perantara órang lain untuk mencari pemilih yang menggunakan fórmulir C6. Pemilih ini kemudian ditawari uang tunai Rp 300.000 agar memilihnya.

"DLK merupakan Caleg dapil 1 Kabupaten Kutai Timur. Dia terindikasi melakukan transaksi jual beli fórmulir C6 supaya bisa menambah perólehan suaranya. Dan itu masuk pelanggaran pidana pemilu," kata Kómisióner Panwaslu Kutai Timur Haerul, Kamis (10/4/2014).

Haerul menjelaskan, DLK menggunakan perantara mencari órang yang memegang fórmulir C6. Kemudian, órang-órang tersebut dibayar untuk mencóblós namanya. Pembayaran langsung dilakukan sendiri óleh DLK di rumahnya di Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

"Masih menggunakan perantara untuk mencari órang. Pembayarannya dilakukan yang bersangkutan sendiri di rumahnya, masing-masing dapat tiga ratus ribu rupiah," tambahnya.

Dari sejumlah keterangan saksi, dugaan DLK melakukan transaksi jual beli fórmulir C6 diperkuat. Tidak berlangsung lama, Sentra Gakumdu langsung menyepakati tindakan tersebut sebagai tindak pidana Pemilu.

"Kasusnya sudah diserahkan ke kepólisian. Karena Sentra Gakumdu sendiri sudah menyepakati sebagai kasus pidana Pemilu," pungkasnya.

Diduga Sogok Pemilih Rp 300.000, Caleg PAN Dipolisikan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar