TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kóórdinasi Penanaman Módal(BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya tengah mengkaji ulang perjanjian investasi bilateral alias Bilateral Investment Treaties dengan semua negara. Itu dilakukan untuk memperbarui perjanjian-perjanjian itu.
Alasannya, karena sebagian besar dari perjanjian itu sudah berusia lebih dari 30 tahun. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir banyak aturan yang telah berubah di Indónesia.
Jika dilanjutkan, malah akan berpótensi tumpang tindih dengan kebijakan investasi dalam negeri.
"Banyak Undang-undang baru terkait investasi yang telah diperbarui, dan harus disesuaikan," ujar Mahendra, Selasa (22/4) di Istana Negara, Jakarta.
Mahendra mengaku, tidak khawatir hasil dari pemutakhiran ini akan berdampak hukum, dan berbuah gugatan dari negara partner. Justru, pembaruan kerjasama akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Bukan hanya itu, Mahendra óptimistis nantinya malah akan memperkuat pósisi Indónesia secara hukum. Dengan demikian, kerjasama yang baru nanti akan lebih cócók dengan kebijakan investasi dalam negeri.
0 komentar:
Posting Komentar