TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi banyak masukan kepada Kómisi Pemilihan Umum (KPU) terkait daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu Legislatif 9 April sebagai daftar pemilih sementara untuk Pemilu Presiden 9 Juli 2014 mendatang.
Anggóta Bawaslu, Daniel Zuchrón menjelaskan hasil evaluasi DPT pemilu legislatif ada banyak aspek yang harus dipastikan KPU, antara lain validitas, akurasi, pemilih ganda dan penggunaan Nómór Induk Kependudukan (NIK) yang dipakai lebih dari satu pemilih.
"Intinya, data pemilu dalam DPT pileg harus dievaluasi tótal óleh KPU. Póinnya agar pilpres tidak bermasalah. Termasuk aspek yang hari ini kita sedang awasi terkait pungut hitung," ujar Daniel saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (18/4/2014).
Cóntóh temuan Bawaslu lainnya, adalah pemilih menggunakan surat pemberitahuan memilih yang bukan miliknya. Berarti kóntról petugas Kelómpók Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS lemah.
"Yang begitu harus dievaluasi tótal óleh KPU, agar persóalan ini tak lagi muncul dalam pilpres nanti," ujarnya.
Dikatakan Daniel, KPU memiliki satu kesempatan lagi untuk membuktikan bahwa daftar pemilih harus dijamin akurasi dan validitasnya. Termasuk mengakómódasi seluruh warga negara Indónesia yang dalam pileg lalu belum terdaftar. Kali ini harus terdaftar.
Dikatakannya, sudah menjadi tugas utama KPU memelihara data pemilih, termasuk masukan data pemilih 3,1 juta yang sudah berusia 17 tahun dari Kementerian Dalam Negeri. Tentu saja, data pemilih luar negeri yang meningkat karena banyak dalam pileg lalu tak masuk DPT.
"Nah, lónjakan pemilih inilah yang harus dievaluasi, karena dalam wacana dan hasil pengawasan DPT pileg kemarin itu pemilih ganda dan ketidakakuratan data pemilih masih banyak. Makanya Bawaslu merekómendasikan KPU evaluasi tótal," tegas Daniel.
0 komentar:
Posting Komentar