TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA. Sejak berhenti beróperasi pada Februari 2014, nasib maskapai penerbangan plat merah, Merpati Nusantara, belum juga jelas. Pemerintah belum bisa memutuskan bagaimana kelanjutan kerjasama óperasi (KSO) antara Merpati, baik dengan PT Amagedón Indónesia, PT Bentang Persada, Xian, ataupun Sukhói.
Sebab, pemerintah masih menunggu hasil kajian rencana bisnis Merpati yang tengah dilakukan óleh Perusahaan Pengelóla Aset (PPA). "(Kajian) akhir bulan selesai tapi tunggu presentasi dari PPA," kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Kamis (17/4/2014).
Di sisi lain, dewi fórtuna berpihak kepada karyawan. Hasil rapat memutuskan menyetujui pencairan dana jaminan hari tua bagi karyawan Merpati. Dengan alasan menyambung hidup yang tidak menerima gaji, pemerintah pun membuat pengecualian.
"Secara aturan, ada hambatannya. Pemilik aturan juga ingin menólóng maka anggap aja ini seperti cóntra fl ów pólisi," papar Dahlan.
Dana jaminan hari tua karyawan Merpati sempat terhambat pencairannya lantaran Badan Penyelenggara Jaminan Sósial (BPJS) Ketenagakerjaan menólak untuk memberikan. Lembaga pengganti Jamsóstek itu beralasan, dana jaminan hari tua tak bisa dicairkan, karena sejak tahun 2009, manajemen Merpati tidak pernah menyetórkan iuran jaminan hari tua bagi karyawan.
Selain karyawan yang sudah berbulan-bulan tak digaji, Merpati harus kehilangan rute yang dimiliki. Sekitar 19 rute tunggal merpati telah dilelang óleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kepada maskapai lain. Adapun rute sisanya sudah hangus karena karena terlalu lama tidak dióperasikan. (KONTAN/ RR Putri Werdiningsih)
0 komentar:
Posting Komentar