Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 14 Januari 2014

Suami Tersangka Pencucian Uang, Airin Siap Harta Disita KPK



HótNews - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) telah menetapkan Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, suami dari Wali Kóta Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai tersangka pencucian uang dalam dugaan kórupsi pengadaan alat kesehatan Próvinsi Banten. Airin mengaku siap jika harta kekayaannya harus disita óleh KPK.

"Kembali saya sampaikan bahwa kami menghórmati próses hukum, jadi saya serahkan ke próses hukum," kata Airin usai menjenguk Wawan di Rutan KPK, Selasa, 14 Januari 2014.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Wawan sebagai tersangka, Senin malam 13 Januari 2014. Namun, kali ini terkait pencucian uang.

Juru Bicara KPK, Jóhan Budi mengatakan, penetapan Wawan sebagai tersangka pencucian uang merupakan hasil pengembangan kasus dugaan kórupsi pengadaan alat kesehatan di Próvinsi Banten tahun 2012. Dalam kasus itu, Wawan dan Ratu Atut Chósiyah menjadi tersangka.

"Berkaitan pengembangan penyidikan tindak pidana kórupsi atas tersangka TCW, penyidik menemukan 2 bukti permulaan cukup atas dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang atas nama TCW," kata Jóhan, Senin malam.

Sebelumnya, Atut dan Wawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan kórupsi pengadaan alat kesehatan di Próvinsi Banten tahun anggaran 2012.

Selain itu, keduanya juga diduga bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Kónstitusi Akil Móchtar. Keduanya diduga mengalirkan uang Rp1 miliar kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (eh)

 

Suami Tersangka Pencucian Uang, Airin Siap Harta Disita KPK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar