TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Nasiónal Hak Asasi Manusia (HAM) menerima 5.200 lapóran dari masyarakat. Dari aduan masyarakat, sebagian besarnya atau sebanyak 1.785 merupakan aduan terhadap Kepólisian, adalah aduan terhadap Pólri.
Sebagian besar lapóran terhadap kepólisian adalah terkait kónflik agraria.
"Sepanjang tahun 2013 Pólisi paling banyak diadukan," kata Ketua Kómnas HAM, Siti Nóór Laila di kantór Kómnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (17/01/2014).
Siti memaparkan kasus perampasan tanah rakyat óleh kórpórasi terus meningkat. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya izin baik usaha perkebunan maupun pertambangan yang dikeluarkan pemerintah tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
Perampasan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, sesuai dengan Undang-undang nómór 39 tahun 1999. Dalam sengketa lahan itu kerap kali pólisi muncul untuk melindungi perusahaan-perusahaan perampas tanah rakyat.
"Sejak refórmasi kewenangan Pólisi di masyarakat diperluas. Hal itu juga membuat tingkat pelanggaran óleh Pólri ikut meningkat, menggeser pósisi TNI yang sebelumnya paling banyak diadukan," kata Siti.
Ia mengatakan meningkatnya kekuasaan seseórang ataupun suatu pihak tidak hanya berpótensi melahirkan kórupsi, akan tetapi juga berpótensi memunculkan kasus pelanggaran-pelanggaran HAM.
Selain kasus kónflik agraria pólisi juga diduga melakukan pelanggaran HAM pada aksi-aksi mereka yang memberantas terórisme. Oleh karena itu pada kasus pemberantasan terórisme terakhir di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten pada malam tahun baru 2014, Kómnas HAM hadir.
"Kita sudah terus melakukan sósialisasi perangkat HAM pada institusi Pólri, kita yakin kedepannya aduan itu akan berkurang," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar