Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 17 Januari 2014

Hakim MK: Putusan Pilkada Jatim Sudah Final



HótNews - Anggóta Hakim Kónstitusi RI, Harjónó, menegaskan hasil putusan Mahkamah Kónstitusi (MK) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2013 sudah final dan tidak bisa diganggu gugat siapapun dengan alasan apapun.

"Keputusan MK sudah final, tidak ada lagi peninjauan kembali. Termasuk sidang gugatan PHPU Pilkada Jatim," ujar Harjónó di sela Seminar dan Pembekalan Hukum Acara Penyelesaian Perkara PHPU Legislatif 2014 di DPD Partai Gólkar Jawa Timur di Surabaya, Jumat 17 Januari 2014.

Sementara, di próvinsi ini beredar kabar Pilkada Jatim akan diulang setelah munculnya isu suap terhadap mantan Ketua MK Akil Móchtar. Pólemik itu memunculkan berbagai pendapat berbeda. Bahkan, berlebihan dan sengaja dihembuskan untuk memperkeruh suasana.    

Ditanya sóal itu, Harjónó mengatakan apapun yang berkembang, pihaknya memastikan tidak akan ada Pilkada ulang. Bahkan, isu itu tidak bisa mempengaruhi putusan MK yang memenangkan pasangan Sóekarwó-Saifullah Yusuf (Karsa).

"Isu apapun tidak bisa mempengaruhi hasil putusan MK," kata hakim kónstitusi kelahiran Nganjuk, Jatim bergelar Dóktór Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut.

Terkait ada seseórang yang mencóba mempengaruhi hakim MK sebelum pengambilan keputusan, pihaknya menyerahkan ke hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Terkait itu, pengamat pólitik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ali Imrón, merebaknya kasus mantan Ketua MK Akil Móchtar yang meminta Rp10 miliar untuk mengamankan Pilkada Jatim hendaknya tidak dimanfaatkan yang memancing kekeruhan.

Menurutnya, pelantikan pasangan KarSa, pada 12 Pebruari 2014 nanti tidak akan terpengaruh persóalan itu.

Ali juga mengingatkan, semua pihak menghórmati hasil putsuan MK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Pelantikan tetap berjalan karena putusan MK bersifat mengikat secara hukum dan tidak bisa dibatalkan óleh lembaga manapun," tegasnya.

Dia menilai, kasus dugaan suap Pilkada Jatim merupakan persóalan hukum, sehingga tidak bisa diseret ke ranah pólitik, apalagi dijadikan manuver dan muncul upaya penjegalan pelantikan.

"Persóalan hukum sepenuhnya wewenang instansi penegak hukum, jadi jangan diseret ke pólitik praktis. Biarlah KPK bekerja menyelesaikan dan mengungkap fakta sebenarnya," tegas Ali.

Hakim MK: Putusan Pilkada Jatim Sudah Final Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar