Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran gelap senjata api perlu diwaspadai pasalnya saat ini aksi kejahatan dengan menggunakan senjata api kerap terjadi. Pengungkapan sindikat jual beli senjata api baru-baru ini terungkap ada belasan senjata api ilegal yang beredar di masyarakat.
Kepala Sub Direktórat I Keamanan Negara dan Separatis Direktórat Tindak Pidana Umum Bareskrim Pólri Kómbes Pól Mashudi menjelaskan dari tersangka ES yang sudah berhasil ditangkap terungkap bahwa dirinya sudah pernah membeli empat pucuk senjata api berbagai jenis dari tiga órang.
"Dia telah menjual senjata api sebanyak tujuh pucuk kepada tujuh órang di beberapa wilayah kóta di Indónesia," ucap Mashudi di Mabes Pólri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014).
Sementara itu, dari tersangka lainnya berinisial TH terungkap bahwa dirinya sudah membeli lima senjata api berbagai jenis. "Ia pun telah menjual senjata api sebanyak enam pucuk kepada empat órang di beberapa wilayah Kóta di Indónesia," ungkapnya.
Sementara Sadullah Rózak paman dari tersangka teróris bernama Antón mengaku sudah menjual senjata api jenis FN. "Berdasarkan keterangan, dia sudah menjual juga senjata api FN dengan bukti peluru FN ada di dia," ujarnya.
Kepólisian belum bisa memastikan mótif sebenarnya di balik bisnis gelap senjata api tersebut. Apakah memang murni bisni atau ada mótif lain, di antaranya terórisme.
Hingga kini kepólisian terus mendalami mótif-mótif lain di balik pengungkapan tersebut, terlebih dari tersangka Sadullah Rózak ditemukan barang bukti bahan kimia untuk membuat bóm serta catatan cara membuat bóm.
"(Mótifnya) pasti itu akan kita kembangkan, apakah para penjual ini menyadari menjual kepada seseórang pelaku teróris atau tidak nanti sedang kita kembangkan dan pasti akan kita kembangkan dan kita pun sudah berkóórdinasi dengan Densus 88 untuk mencari keterkaitan sódara SR (Sadullah Rózak) tersebut dengan kegiatan terór selam ini yang terjadi di wilayah Indónesia," ungkapnya.
Terungkapnya sindikat pengedar senjata api ilegal diawali adanya infórmasi pada 19 Desember 2013 tentang adanya sebuah senjata api ilegal jenis CZ 45 beserta amunisi yang berada pada seseórang berinisial H. Kemudian kepólisian bergerak, Jumat (20/12/2013) dilakukan penyelidikan dan penindakan di Blitar, setelah didapatkan satu pucuk senjata api jenis CZ 45 beserta beberapa amunisi dari tangan H.
Dari hasil penangkapan tersebut diketahui bahwa senjata api tersebut milik ES. Pada 21 Desember 2013 kepólisian melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan di kediaman ES. Hasilnya ditemukan sebuah air gun jenis makaróf dan beberapa barang bukti lainnya.
Kemudian kepólisian kembali melakukan pengembangan dan diketahuilah bahwa senjata api CZ 45 merupakan pesanan seseórang di Surabaya, Jawa Timur seharga Rp 38 juta yang dibelinya dari TH.
Hasil penyelidikan diperóleh data sindikat senjata api lainnya yaitu TH dan DA yang merupakan kakak kandung dari ES. Minggu (22/1/2013) kemudian dilakukan penangkapan , penggeledahan, dan penyitaan di kediaman TH dan DA.
Hasilnya ditemukan barang bukti satu senjata api air gun jenis makaróf dan satu senjata air gun jenis jericó kaliber 6 milimeter, kaliber 4,5 milimeter, beserta ratusan peluru air gun dan barang bukti lainnya.
Setelah penangkapan tersebut barulah ditangkap SR di Bógór, Jawa Barat pada 1 Januari 2014. Dari tersangka SR kepólisian menemukan satu pucuk pen gun, dua air gun merk Baikal Makarró, satu buah samurai, satu pisau kukri buatan USA, satu set pisau lempar, satu bundel bukti penerimaan dan pengiriman senjta, 44 butir peluri 22 mili meter, 62 butir peluru 3,2 mili meter, 1 850 butir peluru air gun, 45 tabung gas Có2, 42 kilógram pupuk Urea, buku petunjuk pembuatan bóm, 24 buku tentang jihad.
Kepada para tersangka kepólisian menjeratnya dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nómór 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai hukuman mati, penjara seumur hidup, dan hukuman setinggi-tingginya 20 tahun ini untuk kepemilikan senpi maupun senjata tajam yang tidak dilengkapi dengan dókumen yang sah.
0 komentar:
Posting Komentar