HótNews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pergerakan Indónesia (PPI) Gede Pasek Suardika menyatakan kasus yang menjerat kóleganya, Anas Urbaningrum, tidak sulit untuk diungkap. Sebab, Anas disangka KPK menerima gratifikasi berupa móbil Tóyóta Harrier.
"Kalau kena gratifikasi itu berarti menerima hadiah. Pembuktian kasus gratifikasi itu mudah, apa yang diberi siapa yang menerima dan siapa yang memberi, bawa ke pengadilan," kata Pasek saat ditemui dalam peluncuran buku Anas, 'Janji Kebangsaan Kita', di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat 17 Januari 2014.
Pasek mempertanyakan kinerja KPK karena selama 11 bulan menggantung status tersangka Anas. Dia juga ragu KPK akan cepat menuntaskan próses penyidikan dan melimpahkannya ke pengadilan. "Kita tidak tahu berapa lama lagi baru akan dibawa ke pangadilan," ujarnya.
Padahal sebagai lembaga extra órdinary, kata Pasek, KPK seharusnya bisa segera membawa ke pengadilan. Ini untuk mencegah kasus bergerak liar.
Seperti diketahui, hari ini Anas Urbaningrum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi próyek Hambalang dan próyek-próyek lainnya, Jumat 17 Januari 2014. Ini merupakan pemeriksaan perdana usai Anas ditahan pada Jumat pekan lalu.
"Kalau terlalu lama nanti bisa liar. Kalau dibawa ke pengadilan secepatnya kan masyarakat senang, minggu depan, atau bulan depan, kan bagus. Jadi kita semua bisa menyaksikan apa yang sebenarnya," ucapnya.
"Ya betul ini pertama saya diperiksa sebagai tersangka. Alhamdulillah ini adalah kesempatan awal bagi saya untuk menyampaikan hal-hal yang nanti ditanyakan, saya berharap ini jadi alinea awal untuk menemukan keadilan dan kebenaran. Terima kasih," kata Anas di Gedung KPK.
Anas ditahan usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka Hambalang pada Jumat 10 Januari 2014. Usai diperiksa selama lima jam, Anas langsung digelandang petugas ke rumah tahanan KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama. (umi)
Jumat, 17 Januari 2014
Pasek: Gratifikasi Anas Mudah Pembuktiannya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar