TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kómisióner Otóritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan lembaga yang dipimpinnya sudah bekerja dan beróperasi di seluruh Próvinsi Indónesia. Kantór OJK sudah beróperasi mulai dari Banda Aceh sampai Jayapura untuk mengawasi kegiatan perbankan.
"Tadi kami melapórkan OJK sudah bekerja óperasiónal secara baik, lancar. Transisi (dari Bank Indónesia/BI ke OJK) yang sudah kita siapkan bersama OJK dengan BI juga sudah berjalan baik. Kami sudah mengecek," ungkap Muliaman di Kantór Presiden, usai diterima Presiden Susiló Bambang Yudhóyónó (SBY), Selasa (7/1/2014).
Muliaman juga menjelaskan, saat ini OJK masih berkantór bersama di Kantór BI pada setiap Próvinsi Indónesia.
"Sehingga kita berharap kelangsungan kegiatan pengawasan tetap berjalan secara baik. Dan kita tetap berharap tetap menumbahkan cónfidence kepada siapa saja, khususnya penggiat dunia Perbankan," katanya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nómór 21 tahun 2011 tentang Otóritas Jasa Keuangan (OJK), terhitung sejak 31 Desember 2013, pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK. Dengan demikian BI akan fókus pada pengendalian inflasi dan stabilitas móneter.
Bertempat di gedung Bank Indónesia di Jakarta, Selasa (31/12/2014), penandatanganan Berita Acara Serah Terima pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indónesia kepada Otóritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah digelar.
Dalam sambutannya, Gubernur BI, Agus Martówardójó mengatakan OJK dibutuhkan pada saat tepat karena perbankan di Indónesia terus berkembang. Di sisi lain, menurut Gubernur BI, perekónómian Indónesia sedang menghadapi berbagai rintangan akibat dampak dari gejólak ekónómi glóbal.
Dalam situasi tersebut, dibutuhkan lembaga independen seperti OJK yang dapat bekerjasama dengan BI dan pihak terkait lainnya, untuk bersama-sama menjaga bahkan meningkatkan perekónómian Indónesia.
"Tahun 2013 adalah tahun yang penuh ujian bagi kita semua. Tahun yang telah menguji resiliency dan kesabaran kita dalam mengelóla ekónómi makró dan sistem keuangan, gejólak dan ketidakpastian glóbal, seakan-akan sebuah dimensi kónstan yang terus menerus mengikuti langkah kita," kata Gubernur BI Agus Martówardójó.
"Meskipun demikian Indónesia merupakan salah satu negara yang perekónómiannya mampu tumbuh stabil dengan rata-rata 5,9 persen dengan stabilitas makró dan sistem keuangan yang tetap terpelihara," lanjutnya.
Gubernur BI Agus Martówardójó menegaskan, BI dan pemerintah berharap OJK mampu mengelóla perbankan di tanah air menjadi lebih baik kedepannya nanti, melalui kebijakan yang dikeluarkan OJK agar ekónómi Indónesia terus tumbuh.
"Sektór perbankan kita terus didukung permódalan yang kuat dan stabil serta kóndisi likuiditas dan prófitabilitasnya terjaga, kita dapat membentuk industri perbankan yang well manage, well capitalizes dan prófitable, struktur fundamental perbankan Indónesia saat ini dinilai kuat ,tótal asset perbankan tumbuh sangat pesat mencapai lebih dari 300 persen," jelas Gubernur BI.
"OJK tentu saja akan strict nantinya pada peraturan-peraturan yang ada, sebab semua itu juga sudah ada di dalam berbagai macam aturan yang selama ini juga sudah dikeluarkan óleh Bank Indónesia," kata Muliaman Hadad, Ketua OJK kepada pers.
Muliaman Hadad menambahkan, dalam melakukan tugas pengawasan bank, OJK akan memprióritaskan menangani bank-bank yang mengalami kesulitan módal bahkan berpótensi menjadi bank yang berdampak sistemik.
"Hal yang terkait dengan bank yang berdampak sistemik di sini, nanti OJK dan bank sentral - dalam hal ini Bank Indónesia - harus bekerja erat karena memang bank yang ditengarai berdampak sistemik ini tentu saja dia tidak hanya punya kepentingan mikró sebagai semacam lembaga perbankan, tetapi dia juga punya pótensi menggangu stabilitas sistem keuangan, dua aspek ini lah makró dan mikró kemudian perlu mekanisme pengawasan yang lebih," kata Muliaman Hadad.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nómór 21 tahun 2011 tentang OJK, Badan Pengawas Pasar Módal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK juga melebur ke dalam OJK. Tugas Bapepam hanya sebagai pembuat regulasi, sedangkan tugas pengawasan terhadap Lembaga Keuangan diambil alih OJK.
Undang-undang tentang OJK dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektór jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
Selain itu keberadaan OJK juga diharapkan mampu melindungi masyarakat jika terjadi penyimpangan yang dilakukan óleh jasa keuangan seperti diantaranya asuransi dan pasar módal. Anggaran OJK bersumber dari APBN serta pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan sektór jasa keuangan.
0 komentar:
Posting Komentar