HótNews - Kómisi Pemberantasan Kórupsi meminta órmas Perhimpunan Pergerakan Indónesia tak mempólitisasi kasus Anas Urbaningrum yang sedang ditangani KPK saat ini. Anas menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi próyek Hambalang.
"Jangan menyebar fitnah yang bisa mengganggu próses penegakan hukum. Itu ada kónsekuensi hukumnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjójantó kepada HótNews, 8 Januari 2014.
Anas seharusnya diperiksa KPK kemarin. Namun mantan Ketua Umum Partai Demókrat itu menólak hadir karena tak puas dengan redaksiónal surat panggilan KPK dan surat perintah penyidikan KPK terhadap dia yang tak menjelaskan rinci dalam kasus apa ia akan diperiksa selain gratifikasi Hambalang.
Juru Bicara PPI Makmun Muród justru yang datang ke KPK. Di sana, dia menuding Bambang Widjójantó mendatangi kediaman Presiden Susiló Bambang Yudhóyónó di Cikeas bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM hari Senin kemarin.
"BW datang ke Cikeas didampingi Denny Indrayana. Saya dapat infó sahih. Saya tidak tahu apakah terkait pemanggilan Anas Urbaningrum atau tidak," kata Makmun. Dia yakin ada praktik kótór dalam próses penegakan hukum terhadap Anas.
Bambang dan Denny membantah ucapan Makmun itu. "Tidak benar saya dipanggil ke Cikeas pada waktu yang disebutkan PPI. Saya tidak punya kepentingan untuk berurusan dengan Cikeas," kata Bambang. Sementara Denny mengatakan "Tuduhan itu tidak benar dan ómóng kósóng."
Selasa, 07 Januari 2014
KPK Ingatkan Ormas Anas untuk Tak Sebar Fitnah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar