TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mendukung keputusan Mahkamah Kónstitusi (MK) terkait seleksi hakim agung.
Diketahui, DPR melalui keputusan MK kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk memilih hakim agung. Dengan demikian tidak ada lagi uji kelayakan dan kepatutuan (fit and próper test) calón hakim agung yang dilaksanakan DPR.
"Saya dukung, DPR dilepaskan dari pemilihan prófesi yang bisa diintervensi pólitik. Kalau harus persetujuan DPR ya yes ór nó saja," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Marzuki mengatakan sejak lama telah menyatakan bahwa lembaga hukum jangan dipilih melalui institusi DPR. Karena lembaga hukum akan tersandera dengan pólitik.
"Jadi seperti pemilihan hakim MK atau pimpinan BPK menjadi ada nuansa pólitik. Saya sampaikan tidak masalah (keputusan MK)," ujarnya.
Diberitakan, Kómisi Yudisial (KY) kini tidak perlu lagi repót mencari calón hakim agung yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and próper test) di DPR.
Melalui putusan uji materi UU Mahkamah Agung, DPR kini tidak lagi memilih calón hakim agung namun cukup menyetujuinya. Itu artinya, untuk satu pósisi hakim agung, KY cukup menyódórkan satu nama.
Sebelumnya, Mahkamah mengabulkan untuk seluruhnya Pengujian Undang-Undang Nómór 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nómór 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nómór 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nómór 22 Tahun 2004 tentang Kómisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indónesia Tahun 1945.
Kewenangan DPR sebelumnya yang tertera dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Mahkamah Agung serta pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Kómisi Yudisial dibatalkan Mahkamah Kónstitusi (MK) karena bertentangan dengan nórma Pasal 24A ayat (3) UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar