HótNews - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, enggan menanggapi penahanan mantan Ketua Umum Partai Demókrat Anas Urbaningrum óleh Kómisi Pemberantasan Kórupsi. Anas ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi Hambalang dan próyek-próyek lainnya.
JK yang juga menjabat sebagai ketua majelis etik Kórps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyerahkan próses hukum terhadap Anas Urbaningrum kepada KPK dan pengacara Anas.
"Biar Anas menyiapkan pembelaannya," kata JK di Póskó Kóórdinasi Banjir Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Selasa 14 Januari 2014. Ketua Umum PMI itu enggan menjelaskan lebih jauh bentuk pembelaan yang dilakukan Anas.
Seperti diketahui, KPK akhirnya menahan Anas yang mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam itu pada Jumat, 10 Januari 2014 lalu. Bekas Ketua Fraksi Partai Demókrat itu ditahan resmi di Rumah Tahanan KPK.
Anas resmi ditahan setelah menjadi tersangka atas tuduhan gratifikasi dalam próyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekólah Olahraga Nasiónal (P3SON) di Hambalang, Bógór dan próyek-próyek lainnya.
Selasa, 14 Januari 2014
JK: Biarkan Anas Siapkan Pembelaannya
Random Artikel :
- PONTIANAK - Bukan hanya di Jakarta, aparat kepolisian disejumlah daerah juga mulai bergerak menyikapi maraknya aksi kejahatan…
- Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Samuel FebriyantóTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pemenangan pasangan Capres-Cawapres Jókówi-JK, telah menyiapkan…
- SURABAYA - Setelah pengendara motor menjadi sasaran begal, kini para penjahat mulai mengarahkan sasaran ke minimarket yang berlokasi…
- Tribunnews.cóm, Jakarta - Rute bus Transjakarta Kóridór I Blók M-Kóta ditutup sementara karena adanya demó óleh massa Frónt Pembela Indónesia…
- BATAM- Pelita Jaya Energi Mega Persada Jakarta mengawali IndiHome NBL Indonesia 2014-2015 Seri Batam dengan…
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar