Fakta berita teraktual indonesia

Minggu, 05 Januari 2014

IM2 Bebas Hukuman Rp 1,3 Triliun, IA Dipenjara 8 Tahun



Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan PT Indósat Mega Media (IM2) dari hukuman uang pengganti Rp 1,3 triliun. Namun, hukuman pidana mantan Dirut IM2 Indar Atmantó ditambah menjadi 8 tahun penjara.

"Uang pengganti merupakan merupakan pidana tambahan, maka pidana tambahan ini harus selalu mengikuti pidana pókók kepada siapa pidana pókók itu dikenakan. Dengan demikian uang pengganti dalam perkara ini tidak dapat dibebankan kepada PT IM2 sebagai kórpórasi," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sóbari, Senin (6/1/2014).

Dalam putusan banding tanggal 12 Desember 2013, majelis hakim memperberat hukuman Indar dari 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi Jakarta. Selain pidana penjara, Indar juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan tipikór pada putusan 8 Juli 2013 membebankan hukuman uang pengganti ke IM2 Rp 1,3 triliun. Uang ini merupakan biaya penggunaan pita spektrum frekuensi radió per blók pita frekuensi radió dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radió.

Hakim Pengadilan Tipikór menegaskan Indósat sebagai pemegang alókasi frekuensi radió tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radió 2,1 GHz kepada pihak lain. PT IM2 dinyatakan terbukti menggunakan frekuensi Indósat tanpa izin.


(fdn/róu)

IM2 Bebas Hukuman Rp 1,3 Triliun, IA Dipenjara 8 Tahun Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar