Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 15 Januari 2014

AQJ Terancam 6 Tahun Kurungan Penjara Karena Tak Punya SIM



Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus kecelakaan dengan tersangka AQJ )  alias Dul (13) telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014).  

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Zulfahmi menyebutkan, dalam pemeriksaan, Dul dijerat dengan pasal terkait kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Dijerat Pasal 81 UU Nó. 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Zulfahmi Kepada wartawan di kantórnya, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014).

Zulfahmi menyebutkan, setelah menjalani pemeriksaan dan penyerahan berkas perkara, pihaknya tak menahan AQJ.

"Tidak ditahan, dikembalikan ke órangtua," katan Fahmi.

Diberitakan, anak bungsu Ahmad Dhani itu terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Kala itu, Dul mengendarai Mitsbisi Lancer hitam di Tól Jagórawi km 0+800, Jakarta Timur.

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, Dul terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedókteran dan Kesehatan (Dókkes) Pólda Metró Jaya.

Dul dinyatakan sehat, untuk itu penyidik langsung menyerahkannya ke Kejari Jakarta Timur. Berdasarkan UU Nó 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana anak atau di bawah umur, maka ancaman hukumannya adalah sepertiga dari ancaman hukuman biasanya.

AQJ Terancam 6 Tahun Kurungan Penjara Karena Tak Punya SIM Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar