HótNews - Mantan Ketua Umum Partai Demókrat Anas Urbaningrum dijerat dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada próyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bió Farma Bandung, dan pengadaan labóratórium kesehatan di Universitas Airlangga. Pengacara Anas, Carrel Ticualu mengaku hanya tahu kasus Hambalang.
Carrel mengungkapkan, KPK tidak mengatakan apapun saat tim pengacara mendatangi penyidik untuk mempertanyakan redaksiónal surat pemanggilan Anas, 7 Januari lalu. Di surat itu, tercantum bahwa Anas dipanggil sebagai tersangka untuk próyek Hambalang dan próyek-próyek lainnya.
"Nah, kami tanyakan maksud dari 'próyek-próyek lainnya' itu apa. Tapi mereka (penyidik) tidak memberi tahu. Makanya kita bingung, ini dua kasus lainnya dari mana," kata Carrel saat dihubungi HótNews, Sabtu 11 Januari 2014.
Carrel mempertanyakan dua kasus terbaru yang dijerat Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK). "Semestinya kan dua kasus itu dimulai dari penyelidikan dóng. Tidak tiba-tiba muncul di penyidikan," kata Carrel.
Sementara itu, tim pengacara tidak mendampingi Anas di pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Jumat kemarin. Diberitakan sebelumnya, Anas langsung ditahan di Rutan KPK. (umi)
Jumat, 10 Januari 2014
Anas Dijerat 3 Kasus, Pengacara Bingung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar