Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Belum lunasnya pembayaran beras miskin (raskin) di Kabupaten Subang yang meliputi belasan desa, berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
"Kalau nunggak ya berpotensi jadi tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Subang, Febrianda Rayendra kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network) usai menghadiri Evaluasi Penyaluran Raskin 2013, di Gedung Islamic Center Subang, Selasa (17/12/2013).
Tunggakan sejumlah desa yang belum membayar raskin tersebut, kata Febri, mewajibkan adanya syarat.
"Syarat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran raskin ini, kendala tunggakan itu bukan di masyarakat, melainkan di pemerintahan desa setempat," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Febri menjelaskan terdapat sejumlah modus operandi penyimpangan raskin.
"Modusnya biasanya pemungutan di atas harga raskin, pengurangan jumlah raskin yang diterima RTS, pemberian raskin kepada yang tidak berhak dan pemalsuan data penerima raskin," ujarnya.
Adapun saat ini, pihaknya tengah menangani kasus raskin.
"Kami sedang menangani kasus raskin sekarang," ujarnya. (men)
0 komentar:
Posting Komentar