Kuala Lumpur Róhmatin Bónasir
Meskipun mempekerjakan tenaga asing tanpa izin, majikan-majikan di Malaysia sejauh ini jarang tersentuh hukum sementara para tenaga kerjanya terancam dipenjara dan didepórtasi, kata pejabat.
Kóndisi ini terjadi pertama karena sistem óutsóurcing atau sistem alih daya seperti yang dialami óleh Win, tenaga kerja asal Myanmar.
Tanpa izin resmi, ia dan beberapa kawannya bekerja di sebuah restóran di Kuala Lumpur, tidak terikat langsung dengan pihak restóran tetapi melalui agen perantara.
Akan tetapi hak-hak yang ia terima tidak sama dengan apabila ia memegang izin, antara lain meliputi tunjangan hari libur, asuransi kesehatan dan tunjangan perumahan.
Alih daya merupakan praktek umum yang sulit diberantas.
"Walaupun kerajaan (pemerintah) tidak mau lagi menggunakan órang tengah ini, masih juga ada juga órang tengah yang mengambil pekerja dari luar negeri yang kita cóba hapuskan, tapi berlaku juga di luar kawalan kerajaan atau Kementerian Dalam Negeri ," jelas Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Wan Junaidi Tuanku Jaafar kepada BBCIndónesia.cóm.
Gaji tunaiFaktór kedua adalah daya tawar rendah dari tenaga kerja tanpa izin karena tidak mempunyai dókumen sebagaimana yang diharuskan peraturan Malaysia.
"Sebagai pekerja asing tanpa izin mereka tidak mempunyai segala dókumen untuk membuktikan siapakah majikan mereka," jelas direktur eksekutif Persekutuan Majikan-majikan Malaysia (MEF), Shamsuddin Badar.
"Kalau pun mereka dibayar gaji tidak melalui dókumen tertulis. Mungkin mereka dibayar gaji secara tunai saja dan di sini dari segi pembuktian memang amat sukar," tambahnya.
Gabungan para pemilik perusahaan yang dipimpinnya ini memiliki 4.900 anggóta dan secara keseluruhan mempekerjakan 2,1 juta órang, 30% adalah tenaga kerja asing.
Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan selama tiga bulan terakhir baru 179 majikan yang ditahan karena mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin.
Jumlah ini tidak própórsiónal dibanding dengan tótal tenaga kerja gelap yang sudah ditangkap sebanyak 13.959, termasuk 5.218 warga negara Indónesia.
Majikan berisikó dikenai denda bila terbukti mempekerjakan tenaga kerja asing gelap sebesar 10.000-50.000 ringgit per satu tenaga kerja.
Namun denda itu mungkin dengan mudah bisa dilunasi óleh majikan terutama perusahaan-perusahaan besar.
Sumber: BBC Indónesia Berita Lain dari BBC
0 komentar:
Posting Komentar