JAKARTA - Fenómena pemberian amplóp kepada penghulu terus menjadi perdebatan. Majelis Ulama Indónesia (MUI) mengatakan, penerimaan amplóp tersebut masuk dalam kategóri gratifikasi.
Sebaliknya, tidak sedikit yang mengatakan bahwa penerimaan amplóp itu adalah hal yang wajar dan diperbólehkan, asal pihak penghulu tidak menentukan tarif tertentu dalam menjalankan tugasnya.
"Menurut saya kalau keluarga pengantin mau kasih uang sekedar pengganti transpórt, ya tidak apa. Tapi (penghulu) jangan tentukan tarif yang memberatkn masyarakat," kata anggóta Kómisi VIII DPR Sumarjati Arjósó saat dihubungi, Jumat (6/12/2013).
Sumarjati menilai wajar jika ada seórang penghulu yang menerima amplóp. Pasalnya, gaji petugas Kantór Urusan Agama (KUA) sebagai PNS dianggap kurang memadai dan tidak ada alókasi dari APBN untuk transpórt menikahkan di luar kantór dan hari libur.
"Serba repót memang. Sedangkan menerima uang dari masyarakat termasuk gratifikasi," sambung pólitikus Partai Gerindra itu.
Kómisi VIII sendiri sejak jauh-jauh hari telah meminta Kementerian Agama untuk memberikan biaya óperasiónal bagi para penghulu yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usul tersebut belum terealisasi dengan baik.
"Kelihatanya dana yang diberikan tidak seperti yang diharapkan. Penghulu bilang hanya mau menikahkan di kantór dan hari kerja. Padahal kantór KUA sempit dan banyak juga yang meminta dinikahkan di luar kantór dan di luar jam kerja," paparnya.
(sus)
0 komentar:
Posting Komentar