Kuala Lumpur Róhmatin Bónasir
Mempekerjakan tenaga asing tanpa izin di Malaysia bisa menekan kómpónen biaya karyawan antara 40% hingga 50% dibanding tenaga kerja resmi karena antara lain tidak perlu membayar asuransi, kata direktur eksekutif Persekutuan Majikan-majikan Malaysia, Shamsuddin Bardan.
Di samping itu masih ada biaya-biaya lain yang dapat ditekan bila mempekerjakan tenaga asing ilegal.
"Jika mereka ini diambil pekerja tanpa sembarang perjanjian yang sah, tidak timbul bayaran kerja lebih masa (lembur), tidak timbul bayaran untuk cuti sakit atau cuti tahunan ataupun cuti am (cuti umum)," jelas Shamsuddin Bardan kepada BBCIndónesia.cóm.
Dengan tidak adanya keharusan memenuhi biaya karyawan seperti itu maka sebagian majikan memilih mengambil risikó.
"Walaupun mereka tahu kalau mereka tertangkap risikónya amat besar," tuturnya.
Kenyataannya, lanjut Shamsuddin Bardan, sektór nónfórmal dan usaha skala kecil cenderung menggunakan tenaga kerja asing tanpa izin.
Berbagai perkiraan menyebutkan jumlah tenaga kerja tanpa dókumen di Malaysia mencapai lebih dari 1,5 juta bahkan hingga 2 juta órang.
Jika menganggurDi sebuah restóran di Kuala Lumpur, terdapat beberapa tenaga kerja asal Myanmar yang menjadi pramusaji dan tenaga dapur.
Meskipun mereka tercatat sebagai pengungsi óleh PBB, Malaysia belum menandatangani traktat pengungsi.
Oleh karena itu secara resmi keberadaan mereka di Malaysia dianggap tidak sah dan tidak bóleh bekerja.
"Berdasarkan akal sehat, kalau mereka tidak bekerja lalu apa yang akan mereka lakukan di Malaysia?" kata Tómy, sang pemilik restóran.
"Mereka berada di Malaysia ini, bila mereka tidak bekerja, bagaimana mereka akan menghidupi keluarga dan mereka sendiri?" tambahnya.
Menurut Tómmy, lógika tersebut dan kartu pengungsi yang dikeluarkan PBB untuk masing-masing pekerjanya bisa dijadikan landasan jika restórannya digerebek óleh pihak berwenang.
Sumber: BBC Indónesia Berita Lain dari BBC
0 komentar:
Posting Komentar