HotNews - Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, telah merestui merger dua operator telekomunikasi, PT XL Axiata dan PT Axis Telekom Indonesia, pada 28 November lalu. Dalam persetujuannya, Kementerian Kominfo menarik kembali spektrum masing-masing 5 Mhz pada pita frekuensi 2100 Mhz, yakni pada blok 8 dan 11.
Langkah ini diprotes oleh beberapa anggota Komisi I DPR yang beranggapan penarikan spektrum berpotensi menghilangkan pendapatan negara. Menanggapi protes itu, Rabu 11 Desember 2013, Tifatul justru mengatakan langkah penarikan frekuensi pada proses merger tersebut untuk menyelamatkan negara dari kerugian.
"Jika merger ditunda Axis akan bangkrut, dan potensi PNPB tahun ini bisa hilang satu triliun rupiah yang harus dibayarkan sebelum 15 Desember," kata Tifatul, saat dijumpai di Jakarta, Kamis 12 Desember 2013.
Ia menjelaskan, dengan menarik 5 Mhz saja, negara dapat berpotensi mendapatkan pemasukan setidaknya Rp4 trililun, sebab nantinya total 10 Mhz itu rencananya akan dilelang kembali.
"Menarik 5 Mhz saja negara bisa dapat triliunan, apalagi 10 Mhz. Bisa dapat dua kali lipatnya," jelas dia.
Menurutnya, lelang spektrum 3G 10 Mhz juga dapat meningkatkan PNPB 2013 dan 2014. "Jadi, tak benar ada kerugian negara," tegas Tifatul meluruskan.
Dalam hal spektrum yang alokasinya terbatas, pemerintah tak ingin merugi. Untuk itu, setelah melalui pertimbangan dari berbagai aspek, merger akhirnya disetujui.
Jika tak disetujui, kata dia, negara justru akan mengalami kerugian dengan kondisi Axis itu. (ren)
Rabu, 11 Desember 2013
Menkominfo: XL-Axis Merger, Negara Tidak Rugi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar