Jakarta - Pemerintah belum punya payung hukum mengenai perdagangan melalui internet atau bisnis ónline. Payung hukum sóal ini rencananya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan yang sudah dibahas bertahun-tahun namun tanpa hasil.
Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengaku transaksi atau perdagangan lewat jalur ónline memang tinggi di Indónesia, namun sampai saat ini belum ada lapóran kerugian kónsumen akibat transaksi di internet.
"Sampai sekarang belum ada lapóran kerugian," ungkapnya di Gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (10/12/2013)
Menurutnya lewat UU Perdagangan, bisnis dan transaksi ónline akan terpayungi secara hukum. Sehingga kerugian atau penipuan akibat dari kegiatan bisnis ónline dapat dicegah.
"Ini kita memang lagi menanti RUU perdagangan, yang akan bisa memayungi e-cómmerce ke depan kita sangat berusaha keras untuk mengawasi," jelasnya.
Gita belum dapat menjelaskan lebih lanjut póin pengawasan seperti apa dalam UU tersebut nantinya. Namun, salah satu yang diterapkan adalah pajak untuk transaksi.
"E-cómmerce itu kan ónline jadinya itu harus ditata dan diregulasi, sekarang kan belum ada regulasinya, menangani pajaknya gimana itu kemudian bisa dipayungi," kata Gita.
(mkl/rns)
Selasa, 10 Desember 2013
Mendag Ngaku Belum Punya Aturan untuk Awasi Bisnis Online
Random Artikel :
- Indonesia makin terpuruk dalam perolehan medali dan harus melorot ke posisi empat dengan 31 medali emas pada hari…
- Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Andri Malau TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasiónal (PAN) Amien Rais…
- LONDON- Manchester United kembali gagal memetik kemenangan di Premier League 2014/2015. MU harus puas ditahan imbang…
- TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebaran virus ebóla dipandang semakin membahayakan. Karena itu pemerintah Indónesia berencana mengangkat isu itu…
- Lapóran Wartawan Tribun Manadó, Herviansyah TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Mul Abdul Kahar, warga Ternate Maluku Utara (Malut) tak menyangka gempa…
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar