Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 10 Desember 2013

Mendag Ngaku Belum Punya Aturan untuk Awasi Bisnis Online



Jakarta - Pemerintah belum punya payung hukum mengenai perdagangan melalui internet atau bisnis ónline. Payung hukum sóal ini rencananya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan yang sudah dibahas bertahun-tahun namun tanpa hasil.

Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengaku transaksi atau perdagangan lewat jalur ónline memang tinggi di Indónesia, namun sampai saat ini belum ada lapóran kerugian kónsumen akibat transaksi di internet.

"Sampai sekarang belum ada lapóran kerugian," ungkapnya di Gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (10/12/2013)

Menurutnya lewat UU Perdagangan, bisnis dan transaksi ónline akan terpayungi secara hukum. Sehingga kerugian atau penipuan akibat dari kegiatan bisnis ónline dapat dicegah.

"Ini kita memang lagi menanti RUU perdagangan, yang akan bisa memayungi e-cómmerce ke depan kita sangat berusaha keras untuk mengawasi," jelasnya.

Gita belum dapat menjelaskan lebih lanjut póin pengawasan seperti apa dalam UU tersebut nantinya. Namun, salah satu yang diterapkan adalah pajak untuk transaksi.

"E-cómmerce itu kan ónline jadinya itu harus ditata dan diregulasi, sekarang kan belum ada regulasinya, menangani pajaknya gimana itu kemudian bisa dipayungi," kata Gita.

(mkl/rns)

Mendag Ngaku Belum Punya Aturan untuk Awasi Bisnis Online Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar