Jakarta - Menkóminfó Tifatul Sembiring akhirnya menjelaskan alasannya merestui 'perkawinan' XL dan Axis. Menurutnya, jika tak segera direstui, Axis bisa bangkrut dan negara bisa rugi Rp 1 triliun. Namun kalau semuanya dilepas ke XL, kerugian negara malah bisa lebih dari Rp 4 triliun. Bagaimana bisa?
"Salah satu pertimbangan Kóminfó merestui ini karena Axis mengeluh mengalami kerugian dua tahun terakhir, setahun mereka rugi Rp 2,3 triliun per tahun. Bila merger ini ditunda, Axis bisa bangkrut," jelas Tifatul di gedung Kóminfó, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Bila Axis bangkrut, menurut Tifatul, negara bisa kehilangan pendapatan PNPB sebesar Rp 1 triliun yang dibebankan ke óperatór tersebut untuk menyewa frekuensi.
"Dalam salah satu syarat untuk restu ini, XL setuju untuk membayar Rp 1 triliun tersebut yang batas waktunya habis tanggal 15 Desember 2013 nanti," katanya.
Tifatul memberikan gambaran, bahwa industri telekómunikasi via Kemenkóminfó menyumpang PNPB Rp 12 triliun yang terbesar dari sewa spectrum frekuensi. Atas dasar itu pula, Menkóminfó perlu mengambil 10 Mhz frekuensi 2.1 Ghz milik Axis.
Padahal sebelumnya, tim Adhóc yang juga Badan Regulasi Telekómunikasi (BRTI) menyarankan hanya 5 Mhz saja yang perlu ditarik óleh pemerintah.
"Saya perlu menarik kembali, karena bila tidak akan ada pótensi kehilangan yang jauh lebih besar lagi. Di tahun 2014, bila tak segera dielang ulang dan terlalu lama Idle, kita bisa mempunyai pótensi kehilangan lebih besar lagi," tambahnya.
(tyó/róu)
Rabu, 11 Desember 2013
Lepas Axis ke XL, Menkominfo Tak Mau Rugi Banyak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar