HótNews - Penyidikan Kómisi Pemberantasan Kórupsi atas kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Kónstitusi Akil Móchtar meluas. KPK kembali menyita aset terkait kasus itu. Kali ini di Desa Karang Duwur, Kecamatan Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah.
Aset yang disita di Kebumen itu berupa rumah dan tanah. Aset itu diduga atas nama Móchtar Effendi. "Ini terkait penyidikan KPK di kasus pencucian uang Akil," kata Juru Bicara KPK Jóhan Budi di kantór KPK, Jakarta, Rabu 11 Desember 2013.
KPK juga telah menyita rumah Akil Móchtar di Jalan Pancóran Indah III Nó. 8, Jakarta Selatan, terkait kasus tindak pidana pencucian uang. "Kemarin sudah dipasang plang sitanya," ujar Jóhan.
Sebelumnya, penyidik KPK juga menyita dua móbil terkait kasus Akil, yakni Tóyóta Innóva dan Fórd Fiesta. Kedua móbil itu disita dari rumah Akil Móchtar dan istrinya, Ratu Rita, di Pancóran.
KPK pun menyita kebun mahóni seluas 6.000 meter persegi di daerah Sukabumi, Jawa barat. Masih banyak aset lain yang juga disita KPK dalam kasus Akil ini, antara lain 26 unit móbil pada 29 Nóvember 2013. Ke-26 móbil yang beberapa di antaranya berpelat merah itu disita dari tiga lókasi, yaitu dari sebuah rumah di Cempaka Putih Jakarta, Depók, serta dari sebuah shówróóm móbil di Puncak, Bógór, Jawa Barat.
Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas. Ia dijerat pasal dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara di lingkungan kewenangan MK.
Mantan anggóta Kómisi III DPR itu diduga menggunakan rekening órang lain dan menggunakan perusahaan keluarga untuk menempatkan, mengalihkan, menyamarkan, dan menyembunyikan asal usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana. (eh)
Rabu, 11 Desember 2013
KPK Kembali Sita Rumah dan Tanah Akil Mochtar di Kebumen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar