Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 06 Desember 2013

KPK Batal Ajukan Kasasi Kasus Neneng, Pasek Curiga



HótNews - Kómisi Pemberantasan Kórupsi dikabarkan membatalkan pengajuan kasasi untuk dua terdakwa kórupsi, Amran Batalipu dan Neneng Sri Wahyuni. Anggóta Kómisi III Bidang Hukum DPR Gede Pasek Suardika mengaku kecewa pada sikap KPK itu.

Amran adalah mantan Bupati Buól Sulawesi Tengah yang divónis 7,5 tahun penjara karena menerima suap Rp3,5 miliar dari pengusaha Hartati Murdaya untuk pengurusan hak guna usaha perkebunan kepala sawit. Sementara Neneng yang juga istri Muhammad Nazaruddin divónis 6 tahun penjara karena kórupsi próyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Neneng kan dicabut permóhónan kasasinya hanya sesaat setelah diputuskan majelis hakim (kasasi) MA Artidjó dan kawan-kawan. Itu jelas-jelas catatan kelam KPK era sekarang," kata Pasek, Jumat 6 Desember 2013.

Dengan langkah itu, nilai Pasek, KPK tampak takut jika Neneng divónis seperti Angelina Sóndakh bisa membuyarkan skenarió untuk memanfaatkan Nazaruddin. "Kasihan KPK kehilangan arah dan karakternya di tangan kómisióner yang sekarang. Kita layak bersedih akibat perilaku seperti itu," kata dia.

Saat dikónfirmasi, juru bicara KPK Jóhan Budi SP menjelaskan bahwa kasasi atas perkara Buól dicabut sendiri óleh terdakwa Amran. "Bukan óleh KPK," jelasnya.

Sementara untuk Neneng, Jóhan mengatakan,"Saya belum mendapat infórmasi sóal perkara ini. Saya akan cek dulu."

Sebelumnya, majelis kasasi MA memvónis Angelina Sóndakh lebih berat daripada putusan pengadilan sebelumnya. Vónis yang lebih berat juga dialami terpidana suap pajak Gayus Tambunan.

KPK Batal Ajukan Kasasi Kasus Neneng, Pasek Curiga Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar