Mahkamah Agung Bangladesh memperkuat keputusan eksekusi hukuman mati atas seorang tokoh Bangladesh yang bersalah dalam kejahatan perang.
Upaya kasasi dari tim pengacara Abdul Kader Mullah pada menit-menit terakhir kini sudah ditolak.
Awalnya dia akan dieksekusi Selasa tengah malam namun diberi kesempatan lagi untuk mengajukan kasasi.
"Tidak ada lagi halangan untuk eksekusi Kader Mullah. Sekarang semuanya sudah jelas," tutur Jaksa Agung, Mahbubey Alam, menanggapi keputusan MA.
Dia menambahkan pemerintah yang akan menentukan waktu eksekusi, yang kemungkinan besar dilakukan selepas tengah malam.
Mullah diputuskan bersalah dalam dakwaan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan dari Pakistan tahun 1971.
Hukuman mati atas pemimpin Partai Jamaat-e-Islami ini merupakan yang pertama dari beberapa pemimpin Islam yang diadili di pengadilan khusus kejahatan perang.
Pemerintah Dhaka mengatakan tentara Pakistan -yang mendapat bantuan dari warga Bangladesh- menewaskan tiga juta orang dan memperkosa 200.000 perempuan dalam perang sepanjang enam bulan.
Masalah ini membayang-bayangi perselisihan politik menjelang pemilihan umum Januari mendatang dengan seruan oposisi Partai Nasional Bangladesh agar Perdana Menteri Sheikh Hasina mengundurkan diri untuk menjamin pemilu jujur dan adil.
Aksi unjuk rasa yang digelar BNP akhir November -yang diwarnai bentrokan dengan aparat keamanan- menewaskan sedikitnya 15 orang.
Sumber: BBC Indonesia Berita Lain dari BBC
0 komentar:
Posting Komentar