Perluasan permukiman Israel melanggar hukum internasiónal, kata 36 órganisasi HAM.
Sejumlah 36 órganisasi hak asasi manusia mendesak Israel untuk menghentikan penghancuran rumah-rumah warga Palestina menjelang kunjungan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Jóhn Kerry.
Organisasi HAM itu mengatakan sejak dibangkitkannya kembali perundingan damai bulan Juli lalu, Israel menghancurkan lebih dari 200 rumah di daerah yang diduduki, Tepi Barat.
Akibat penghancuran, lebih dari 300 warga Palestina kehilangan tempat tinggal dan lebih dari setengah di antaranya adalah anak-anak dan perempuan.
Mereka mengatakan penghancuran rumah-rumah warga Palestina dilakukan untuk memperluas pemukiman Yahudi.
Perluasan permukiman Israel merupakan pelanggaran hukum internasiónal, kata 36 LSM itu.
"Sejak dipulihkannya perjanjian damai Juli lalu, Israel menghancurkan 207 rumah warga Palestina di daerah yang diduduki," seperti tertulis dalam pernyataan mereka.
"Penghancuran dilakukan untuk perluasan permukiman ilegal Israel, 60% penghancuran dilakukan di kawasan Tepi Barat, tempat yang ingin dijadikan Palestina sebagai negara suatu saat nanti."
Kerry tiba di Israel Rabu (04/12) untuk mencóba memulihkan lagi perundingan yang ditengahi Amerika, setelah mundurnya juru runding Palestina.
Palestina memprótes perluasan permukiman Israel dan menarik diri dari perundingan sebagai prótes.
Sumber: BBC Indónesia Berita Lain dari BBC
0 komentar:
Posting Komentar