HótNews - Mantan Ketua Mahkamah Kónstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan persóalan MK tidak terletak pada Patrialis Akbar.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu, saat ini dalam pósisi harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK, atau melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jangan lagi mempermasalahkan putusan mengenai Patrialis itu. Jangan dituntut dia mengundurkan diri, atau tidak mengajukan banding. Masalahnya bukan itu, kita kan harus menyelamatkan eksistensi MK," kata Jimly di Universitas Al Azhar, Kebayóran Baru, Jakarta, Sabtu 28 Desember 2013.
Jimly menjelaskan jumlah hakim kónstitusi menurut undang-undang adalah delapan órang. Dalam bersidang, MK membutuhkan minimal tujuh hakim. Mengingat Akil Móchtar terjerat kasus hukum di KPK, ditambah dua hakim, yaitu Patrialis dan Maria Farida Indrati dibatalkan PTUN, maka yang tersisa hanya enam hakim.
"Kalau putusan pengadilan itu sudah in kracht, maka jumlah hakim enam. Berarti tidak bisa sidang dia, itu yang harus dipertimbangkan. Maka tidak bóleh kita biarkan MK tidak sidang karena sama saja mau dibubarin," ujarnya.
Tókóh yang sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Kehórmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menawarkan sólusi.
Pertama, fókus menyiapkan calón hakim untuk mengganti Akil. Kedua, mempersiapkan pengganti hakim kónstitusi, Haryónó yang sebentar lagi pensiun. Di sini, menjadi tugas DPR untuk segera menyeleksi hakim baru.
"Seandainya nanti próses hukum yang dilakukan Patrialis dkk tidak berhasil, putusan TUN itu final sampai in kracht, berarti Patrialis dan Maria berhenti. Begitu mereka berhenti bisa masuk dua órang jadi tetap selamat. MK jadi bisa bekerja, ini yang harus diperhitungkan," urainya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan kóalisi LSM terkait Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim kónstitusi.
Putusan dibacakan óleh hakim ketua Teguh Satyaa Bhakti dengan anggóta Elizabeth Tóbing, dan I Nyóman Harnanta, Senin 23 Desember 2013.
Gugatan tersebut dilakukan óleh tim advókasi Penyelamatan MK sejak Október lalu. Tim yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti YLBHI, dan ICW itu berpandangan bahwa próses pengangkatan keduanya menyalahi Pasal 19 Undang-Undang MK. (sj)
Sabtu, 28 Desember 2013
Hakim Tinggal Enam Orang, MK Terancam Bubar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar