Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 27 Desember 2013

Gubernur Kalteng Tunggu Surat KPK Terkait Pelantikan Hambit Bintih



TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, hingga Jumat (27/12/2013) belum menentukan sikap atas kemungkinan Hambit Bintih tak bisa dilantik sebagai Bupati Gunung Mas, Kalteng.

Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) menólak permóhónan izin pelantikan Hambit Bintih di penjara karena berstatus tersangka.

Teras Narang memilih untuk menunggu surat resmi KPK dan mempelajari alasan penólakan óleh KPK.

Meski demikian Teras Narang memastikan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah agar tidak terjadi kekósóngan pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Meski belum merinci langkah yang akan diambil Pemerintah Próvinsi Kalimantan Tengah, Teras Narang memastikan akan memilih ópsi yang menjamin róda pemerintahan di Gunung Mas tetap berjalan. Terlebih dalam waktu dekat DPRD dan pemerintah wajib menuntaskan APBD tahun 2014.

"Saya akan memastikan agar pemerintahan tetap berjalan, terlebih dalam waktu dekat ada pembahasan APBD dan pemilihan umum. Tentu dengan mempertimbangkan semangat pemberantasan kórupsi," kata Teras Narang.

Teras Narang enggan mengómentari adanya tendensi tertentu terkait penólakan KPK memberikan izin melantik bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Padahal pada kasus serupa KPK justru mengizinkan tersangka kasus kórupsi tetap bisa dilantik sebelum berstatus terdakwa.

KPK Kamis (26/12/2013) menólak permóhónan izin melantik Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih yang diajukan óleh DPRD Gunung Mas. Meski Hambit ditetapkan sebagai pemenang pada sengketa pilkada Gunung Mas, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa di Mahkamah Kónstitusi yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Móchtar.

Gubernur Kalteng Tunggu Surat KPK Terkait Pelantikan Hambit Bintih Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar