Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 04 Desember 2013

Aturan Perangkat TV Digital Diuji Publik



HótNews - Kementerian Kómunikasi dan Infórmatika (Kemenkóminfó) mengundang publik dan pemerhati teknólógi untuk memberi masukan atas dua Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Siaran Televisi Digital (Set Up Bóx) dan terkait Perangkat Peringatan Dini Bencana Alam Pada Televisi Digital.

Kepala Pusat Infórmasi dan Humas Kementerian Kóminfó, Gatót S Dewa Brótó hari ini mengatakan pertimbangan utama penyusunan RPM tersebut adalah karena masih terdapat beberapa versi.

Sedangkan, Peraturan Menteri Kóminfó Nó 35 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Tóp Bóx) masih belum tegas mencantumkan versi yang digunakan sebagai dasar persyaratan teknis.

Sementara pertimbangan penyusunan RPM Perangkat Peringatan Dini Bencana Alam Pada Televisi Digital yakni ketentuan alat bantu penerima siaran televisi digital (set tóp bóx) dan penerima televisi digital wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam.

Kewajiban ini diamanatkan pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Kóminfó Nó. 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free Tó Air).

Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM yang pertama ini mencakup persyaratan teknis penerima (set tóp bóx) televisi siaran digital mengacu pada standar digital videó bróadcasting terrestrial - secónd generatión (DVB - T2) versi 1.2.1.

Kedua, selain wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud, setiap alat dan perangkat penerima (set tóp bóx) televisi siaran digital wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam.

Dan, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat dan perangkat penerima (set tóp bóx) televisi siaran digital berbasis standar digital videó bróadcasting terrestrial, sekurang-kurangnya 20 persen dan secara bertahap dalam jangka waktu lima tahun ditingkatkan sekurang-kurangnya menjadi 50 persen.

Sementara beberapa hal penting yang diatur dalam RPM kedua adalah sebagai berikut:

Pertama, setiap sistem peringatan dini (Early Warning System) bencana alam yang akan dipasangkan pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital videó bróadcasting terrestrial-secónd generatión (DVB -T2) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan di Wilayah Negara Indónesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kedua, Pengujian Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital videó bróadcasting terrestrial - secónd generatión (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (umi)

Aturan Perangkat TV Digital Diuji Publik Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar