Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 19 Desember 2013

21 Perusahaan di Subang Gugat SK Penetapan UMK



TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sedikitnya 21 perusahaan garmen asal Korea di Subang, Jawa Barat menggugat putusan Gubernur Jabar tentang upah minimum kabupaten (UMK) Subang tahun 2014 ke PTUN Bandung, Kamis (19/12/2013).

Jika gugatan ini tidak dikabulkan, separuh buruh atau sekitar 25 ribu buruh yang bekerja di 21 perusahaan itu terancam bakal dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena biaya produksi yang semakin berat harus ditanggung perusahaan.

Kuasa hukum para penggugat, Herry Ara Hutabarat SH, mengatakan karena kondisinya seperti itu sebanyak 21 perusahaan tersebut terpaksa menggugat keputusan Gubernur Jabar No.561/Kep.1636-Bangsos/2013 tentang UMK Tahun 2014.

"Dalam putusan itu, ditetapkan UMK Kabupaten Subang sebesar Rp 1,577 juta. Angka ini diputuskan sepihak karena usulan Bupati Subang. Ini sangat memberatkan," kata Herry, seusai mendaftarkan gugatan di PTUN Bandung, kemarin.

Menurut Herry, sebelumnya dewan pengupahan justru telah menetapkan UMK Subang sebesar Rp 1,355 juta. Kesepakatan dewan pengupahan tidak diindahkan oleh Bupati. Padahal kata Herry, kesepakatan itu sudah meliputi unsur buruh, pengusaha dan pemerintah.

"Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2013 dengan yang sekarang kenaikannya mencapai 57 persen," kata Herry.

Herry mengatakan, para pengusaha bisa memaklumi kenaikan sebesar 57 persen itu dilakukan jika terjadi pertumbuhan ekonomi yang pesat di sebuah wilayah.
Namun kondisi di Subang tak seperti itu sehingga belum layak diterapkan UMK sebesar Rp 1,577 juta.

Herry mengatakan, pada kasus ini para pengusaha sudah menyatakan keberatannya. Selain itu kesepakatan angka UMK dari dewan pengupahan sebesar Rp 1,355 juta dirasakan sudah memenuhi unsur psikologi biaya hidup buruh di Subang.

"Atas gugatan ini kami menuntuk SK gubernur dibatalkan saja. UMK Subang sebaiknya disesuaikan dengan hasil keputusan dewan pengupahan di Subang," kata Herry.

Menurut Herry, ke-21 perusahaan ini berharap SK itu dibatalkan dan jika tidak dikabulkan ada beberapa risiko yang akan diambil oleh perusahaan.

"Memang, para penggugat tidak mengancam. Namun dipastikan minimal separuh dari 55 ribu buruh yang bekerja di 21 perusahaan garmen itu bisa kena program rasionalisisasi karena perusahaan keberatan membayar upah sebesar itu." kata Herry.(san)

21 Perusahaan di Subang Gugat SK Penetapan UMK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar