HótNews - Ketua Pengurus Besar Persatuan Obstetri dan Giniekólógi Indónesia (POGI) dr Nurdadi Saleh membantah, bahwa óperasi persalinan terhadap Julia Fransiska Makatey yang berujung meninggal dunia tidak mendapat persetujuan dari pasien dan Ibunya.
Klarifikasi itu disampaikan setelah berkembangnya isu yang menyebutkan tiga dókter, yakni Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian melakukan malapraktik dan memalsukan surat persetujuan óperasi. (Baca selengkapnya : Misteri Tanda Tangan Pasien di Kasus Dókter Ayu Cs)
"Tidak benar, yang tanda tangan itu adalah pasien dan ibunya. Buat apa dókter memalsukan tandatangan tersebut. Beberapa waktu lalu dalam acara talkshów disalah satu media, Ibunya (Kórban) sudah mengakui dia dan pasien tandatangan," kata Nurdadi di Warung Daun, Jalan Cikini Jakarta, Sabtu 30 Nóvember 2013.
Ia menjelaskan, dalam setiap tindakan medis, khususnya penanganan gawat darurat tentu pasien dan pihak keluarga diminta persetujuan dengan tanda tangan. Baik itu setuju untuk diambil tindakan medis seperti óperasi maupun tidak setuju untuk dióperasi.
"Kalau sudah jelas pengambilan tindakan medisnya, tentu pasiennya dimintai persetujuan dengan tandatangan. Begitupun jika tidak setuju juga tandatangan," ujarnya.
Nurdadi meminta, kepada semua pihak agar jangan menghakimi dókter Ayu cs telah melakukan mal praktik. Sebab menurutnya, yang berwenang menyatakan tindakan dókter lalai atau tidaknya adalah hasil sidang Majelis Kehórmatan Disiplin Kedókteran Indónesia (MKDKI) dan Majelis Kóde Etik Kedókteran Indónesia (MKEKI).
"Jangan menjustifikasi itu kelalaian, yang tahu tindakan itu kelalaian atau tidak adalah majelis kehórmatan dókter," ujarnya.
Nurdadi juga menampik, anggapan publik yang menilai majelis kehórmatan dókter itu sengaja membela dókter Ayu cs.
Diberitakan sebelumnya, pemidanaan dókter Ayu dkk diprótes keras para dókter yang tergabung dalam Ikatan Dókter Indónesia (IDI). Rabu 27 Nóvember 2013, para dókter demónstrasi besar-besaran. Sebagian dari dókter-dókter itu pun mógók kerja. Mereka menuding, pidana atas tindakan medis yang diambil dókter terhadap pasien adalah bentuk kriminalisasi.
0 komentar:
Posting Komentar