JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan penyanyi dangdut era 90-an Solid AG sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak berusia 5 tahun. "Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolrestro Jakarta Selatan AKBP Surawan, Rabu (10/6).
Kata Solid, dirinya sudah menerima surat penetapan status tersangka pada Sabtu (6/6). Sementara itu kuasa hukum korban dan keluarga, Eko Noriansyah Putra menilai keputusan aparat penegak hukum ini sangat tepat. Bahkan Eko yakin Solid AG tidak mungkin bisa berkelit dalam kasus ini. Apalagi, dalam reka ulang di tempat kejadian perkara (TKP), bocah 5 tahun yang menjadi korban sangat detail dan konsisten mengingat serta menjelaskan krologis kejadiannya. Bahkan saat itu reka ulang, selain penyidik juga dihadirkan psikolog selaku ahli. "Selaku kuasa hukum probono, kami mengapresiasi dengan perkembangan perkara dan langkah penyidik dalam menetapkan terlapor sebagai tersangka. Acungan jempol untuk bapak Polisi," ujar Eko di Jakarta, Kamis (11/6). Eko pun percaya, penyidik mempunyai alat bukti cukup dan meyakinkan saat menaikkan status Solid AG sebagai tersangka. "Kami juga mewakili klien juga bersyukur atas penetapan ini. Artinya apa yang kami laporkan memang berdasar bukti-bukti yang jelas, cukup dan sangat bersadar. " kata Eko yang juga Ketua Tim Pembela Pekerja Muslim Indonesia (TPPI) ini. Selain itu Eko juga berharap dukungan semua masyarakat terutama para orangtua yang pernah menjadi korban kejahatan seksual agar bersama-sama mengawal proses hukum ini. Tujuannya agar kasus ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pengawalan kasus ini sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan seadil-adilnya demi menjaga nasib anak-anak bangsa. (mas/jpnn)
fakta unik dan menarik
Berita lainnya : Sudah Saatnya Jokowi Lakukan Penyelamatan Ekonomi
0 komentar:
Posting Komentar