JAKARTA - Para koruptor memang diketahui kerap menggunakan kode-kode tertentu untuk menyebut uang "haram" yang mereka terima. Tidak terkecuali para terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Fuad Amin Imron dan Abdur Rouf.
Dalam kasus dugaan suap bernilai ratusan miliar rupiah ini, istilah yang digunakan adalah "air minum". Hal itu terkuak dari kesaksian Fuad Amin dalam sidang untuk terdakwa Abdur Rouf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6). Dalam persidangan, jaksa mengkonfirmasi tentang istilah "air minum" yang muncul dalam pembicaraan antara Fuad dan Rouf yang tidak lain adalah saudara iparnya sendiri. Percakapan itu berlangsung sebelum Abdur Rouf pergi menemui Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko untuk mengambil uang suap. "Maksud 'air sudah tersedia' di dalam percakapan anda dengan Rouf sebelum bertemu dengan Bambang apa?," tanya jaksa. Fuad awalnya mencoba berkelit dengan mengatakan tidak ingat percakapan yang dimaksud oleh jaksa. Mantan bupati Bangkalan itu berkali-kali melontarkan jawaban yang sama saat ditanya jaksa mengenai hal tersebut. Karena tak kunjung mengaku, jaksa kemudian memutar rekaman percakapan telepon antara Fuad dan Rouf tertanggal 1 September 2014. "Telepon sekarang gak apa-apa, yo wong anunya apa airnya sudah, sudah ada kok air, air minumnya," kata Fuad dalam rekaman itu. Setelah mendengar rekaman, ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu tidak bisa berkelit lagi. Dia akui bahwa percakapan telepon itu merupakan antara dirinya dan Rouf. Meski begitu, Fuad tetap tidak mau menjelaskan apa yang dimaksudnya dengan "air minum" dalam percakapan itu. Malahan Fuad berlagak heran kenapa istilah tersebut bisa terlontar dari mulutnya sendiri. 1 2 next >
0 komentar:
Posting Komentar