JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akhirnya mencabut surat hasil keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR mengenai perubahan usulan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam RAPBN-P TA 2015.
Rini menambahkan, pemerintah dan Komisi VI akan kembali membahas usulan PMN bagi 35 BUMN tersebut. "Kami bahas kembali sesuai usulan semula. Untuk nama-nama yang diusulkan Banggar kemarin akan kami pertimbangkan," imbuh Rini. Berikut isi surat yang dilayangkan Rini pada Komisi VI DPR:
1. Melalui surat kami nomor: S-22/MBU/01/2015 tanggal 12 Januari 2015, kami telah mengusulkan tambahan PMN kepada 35 BUMN dengan jumlah total usulan PMN Rp 48,006 triliun. 2. Memperhatikan perkembangan dalam pembahasan di DPR (Komisi VI, Komisi XI, Banggar), kami menangkap adanya aspirasi dari sebagian besar anggota DPR menginginkan adanya keberpihakan negara pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan juga dukungan kepada PLN yang harus menyediakan tambahan kelistrikan sampai dengan tahun 2019 sebesar 35.000 MW, sesuai dengan rencana penyediaan tenaga listrik 2013-2022. 3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, kami mengusulkan perubahan tambahan PMN sebagai berikut:
a. Usul baru tambahan PMN kepada Perum Jamkrindo dannPT Askrindo Persero masing-masing Rp 1 triliun.
b. PT PLN Persero sebesar Rp 5 triliun Usulan pengurangan terhadap usulan tambahan PMN:
a. PT Angkasa Pura II Persero dari Rp 3 triliun menjadi Rp 2 triliun
b. PT Antam Tbk dari Rp 7 triliun menjadi Rp 3,5 triliun
c. PT KAI Persero dari Rp 2,750 triliun menjadi Rp 2 triliun
d. Perum Perumnas dari Rp 2 triliun menjadi Rp 1 triliun. (chi/jpnn)
portal fakta dan berita indonesia terbaru
Berita lainnya : Suami Digoyang Isu Selingkuh, Inul Curhat di Twitter-
0 komentar:
Posting Komentar