JAKARTA - Komisi VI DPR telah menyetujui suntikan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp 37,276 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015. Persetujuan itu diputuskan saat Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, Selasa (10/2) malam.
2. PT Pelni Persero Rp 500 miliar
3. PT ASDP Indonesia Ferry Persero Rp 1 triliun
4. Perum Perumnas Rp 2 triliun
5. PT Hutama Karya Persero Rp 3,6 triliun
6. PT Waskita Karya Persero Rp 3,5 triliun
7. PT Adhi Karya Persero Rp 1,4 triliun
8. PT PTPN III Persero Rp 3,5 triliun
9. PT PNM Rp 1 triliun
10. PT Garam Persero Rp 300 miliar
11. Perum Bulog Rp 3 triliun
12. PT Pertani Rp 470 miliar
13. PT SHS Rp 400 miliar
14. PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar
15. Perum Perikanan Nusantara Rp 300 miliar
16. PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar
17. PT DPS Rp 200 miliar
18. PT DKB Rp 900 miliar
19. PT IKI Rp 200 miliar
20. PT Aneka Tambang Tbk Rp 3,5 triliun
21. PT Pindad Rp 700 miliar
22. PT KAI Rp 2,750 triliun
23. PT PPA Rp 2 triliun
24. PT Pengembangan Pariwisata Rp 250 miliar
25. PT Pelindo IV Persero Rp 2 triliun
26. PT Krakatau Steel Tbk (non cash) Rp 956 miliar
27. PT BPUI Persero (non cash) Rp 250 miliar Sedangkan, perusahaan pelat merah yang tidak disetujui mendapat PMN yakni PT Bank Mandiri, PT RNI Persero, PT Djakarta Lloyd Persero, dan lima anak usaha PTPN III, yakni PTPN VII, IX, X, XI, XII. (chi/jpnn)
portal fakta dan berita indonesia terbaru
Berita lainnya : Kejaksaan Ajukan Pencegahan Labora ke Luar Negeri ke Imigrasi-
0 komentar:
Posting Komentar