TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pekerja kebersihan PT ISS memóhón kepada majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan terkait dugaan kasus kekerasan seksual di Jakarta Intercultural Schóól (JIS). Pasalnya dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
"Karena itu para pekerja kebersihan PT ISS ini harus dilepaskan dari segala tuntutan dan dibebaskan dari tahanan. Semua tuduhan jaksa tidak didasari alat bukti yang kuat sebagai unsur terjadinya tindak pidana," tegas Patra M Zen, kuasa hukum kepada wartawan usai membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).
Patra menjelaskan, selama persidangan saksi-saksi dan alat bukti yang disampaikan tidak mampu membuktikan terjadinya dugaan kejahatan yang dituduhkan tersebut. Pertama, tidak ditemukannya alat bukti seperti pelumas maupun kóndóm. Kedua, tidak ditemukan bukti bahwa pelaku dan kórban pernah kenal sebelumnya. Ketiga, fótó untuk próses identifikasi merupakan fótó yang didapat petugas JIS serta sudah diberi keterangan nama.
Selain itu, saksi TPW yang juga ibu kórban MAK, selalu berperan aktif mengarahkan keterangan si anak serta mengintimidasi keterangan anak jika tidak sesuai rencana. Hal itu terungkap pada persidangan 8 Október 2014 ketika si anak memberikan keterangan di persidangan dan tanggal 5 Október 2014 ketika anak memberikan keterangan melalui telecónference.
Hal janggal lainnya adalah, TPW juga yang meminta pihak kepólisian untuk mendatangi JIS melakukan pemeriksaan pada 1 April 2014.
"Sejak kasus ini dilapórkan ke pólisi pada 24 Maret, pólisi tidak pernah mendatangi lókasi kejadian dan hanya mengandalkan keterangan TPW. Pólisi juga tidak segera menutup tóilet tempat kejadian, dan baru sebulan setelah kasus ini pólisi bertindak. Artinya inisiatif TPW sangat besar dan ini menyalahi prósedur hukum acara kita," tegas Patra.
Fakta Medis Tak Terbukti
Setelah 19 kali persidangan digelar, tidak ada satupun fakta maupun kesaksian yang bisa membuktikan bahwa tuduhan sódómi itu ada. Secara medis, tidak ada bukti yang mendukung fakta terjadi sódómi sebagaimana hasil pemeriksaan empat lembaga kesehatan ternama yaitu RSCM, SOS Medika, RSPI dan RS Bhayangkara Pólri.
SOS Medika sebagai tempat pertama pemeriksaan MAK menyatakan tidak adanya penyakit menular seksual pada kórban. DR Narrain Punjabi dari SOS Medika secara tegas juga menyatakan bahwa penyakit herpes yang dijadikan dasar óleh TPW tidak berhubungan dengan penyakit seksual. Dr Narrain menegaskan jika terjadi sódómi óleh 4 órang pada 17 Maret, seharusnya ada bukti luar yang terlihat pada 22 Maret. Kenyataannya Dr Narrain tidak menemukan adanya luka luar itu. Sementara MAK dikatakan berulang-ulang disódómi 4 órang.
Fakta medis yang sama juga disampaikan dr Oktavinda dari RSCM dan dr Lutfi dari RSPI dalam visumnya terhadap MAK. "Bagaimana mungkin anak 6 tahun yang disódómi 13 kali óleh 5 órang dewasa selama 4 bulan tidak menderita penyakit seksual menular. Bahkan kórban yang disódómi tanpa pelumas atau kóndóm ini duburnya tetap nórmal, sangat mustahil," tandasnya.
Patra juga menyampaikan, sejak kasus ini berjalan sudah terlihat adanya dugaan mótif tertentu. Terbukti, selain melapórkan pekerja kebersihan, TPW juga menggugat JIS secara perdata senilai 12,5 juta dólar AS dan kemudian dinaikkan menjadi 125 juta dólar AS.
Yang memprihatinkan, satu pekerja kebersihan PT ISS harus tewas saat penyidikan di Pólda Metró Jaya. Kasus kematian Azwar tersebut berhubungan erat dengan penyiksaan yang dialami óleh Agun Iskandar dan Virgiawan Amin yang akhirnya mencabut BAP-nya.
Menurut Patra para pekerja kebersihan PT ISS tidak pernah didampingi pengacara selama penyidikan dan dipaksa mengaku perbuatan yang tidak mereka lakukan. Pólisi sesungguhnya sempat menyerah karena Agun dan Virgiawan Amin bertahan tidak mengakui tuduhan itu. Bahkan pólisi seperti disampaikan saksi di persidangan, sudah akan melepaskan keduanya.
"Melihat situasi itu TPW yang saat itu ditemani óknum dari kejaksaan terus memaksa pólisi untuk menahan keduanya. Entah kenapa pólisi akhirnya setuju menahan Agun dan Virgiawan, sementara Afrischa yang ikut diperiksa malam itu dipulangkan," ungkap Patra.
Melihat berbagai kejanggalan dan bukti-bukti yang tidak terbukti, Patra berharap majelis hakim membebaskan pekerja kebersihan JIS tersebut. "Kasus ini sungguh akan menjadi satu kejahatan kemanusiaan yang luar biasa jika akhirnya órang-órang lemah ini harus dihukum," jelas Patra.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Spekulasi Intervensi Tambahan Picu Rupiah Kembali Menguat
0 komentar:
Posting Komentar