Otósia.cóm -
Pelarangan kendaraan róda dua melewati jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat berisikó memunculkan usaha taksi gelap. Pasalnya, transpórtasi umum yang ada saat ini dirasa masih kurang sehingga memaksa masyarakat untuk mencari angkutan alternatif. Sementara keberadaan angkutan tidak resmi bertentangan dengan peraturan pemerintah.
"Usaha taksi sudah diatur dalam perundang-undangan. Mulai dari kelengkapan surat izin beróperasi, kelayakan fisik kendaraan seperti penggunaan plat kuning, serta kómpetensi si pengendara," jelas AKBP Bakharuddin Muhammad Syah, Wakdir Ditlantas Pólda Metró Jaya saat ditemui Otósia pada acara peresmian Shell Daytime Running Light di Jakarta, Rabu (17/12).
"Dalam rapat Kepólisian dan Dinas Perhubungan, taksi gelap sudah menjadi salah satu pembahasan. Risikó ini memang ada di tengah pemberlakuan larangan sepeda mótór pada jalan prótókól. Tercatat di Jakarta ada 36 titik keberadaan taksi gelap," ucapnya.
Menghadapi risikó tersebut, Pólda Metró Jaya bekerjasama dengan Dishub membentuk satgas penindak taksi gelap. Nantinya satgas akan disebar pada beberapa titik yang disinyalir menjadi area óperasi.
"Keberhasilan ketertiban lalu lintas bisa tercapai kalau masyarakatnya serius. Dari hasil investigasi banyak ditemukan pemilik taksi gelap ternyata juga seórang pengusaha angkutan umum," katanya.
Akhir Tahun, 10 Móge Tiga Róda Can-Am Datang dari Kanada Federal Oil Bócórkan Infó Próduk Balap untuk Tahun DepanOtósia.cóm - Berita Otómótif Terbaru
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Transformers 5 Tarik Kembali Mark Wahlberg
0 komentar:
Posting Komentar