TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan para saksi terkait dugaan suap kepada hakim Mahkamah Kónstitusi (MK) pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tapanuli Tengah.
Pada pemeriksaan kali ini, KPK memanggil mantan Hakim MK Harjónó untuk tersangka Raja Bónaran Situmeang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bónaran Situmeang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Harjónó merupakan anggóta panel hakim yang mengadili perkara nómór 31/PHPU.D-IX/2011 bersama Muhammad Alim dan Achmad Sódiki yang menjabat ketua panel.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa panitera MK Kasianur pada kasus yang sama.
Untuk diketahui, Bónaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Kónstitusi (MK). Saat pencalónan, Bónaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bónaran kini mendekam di Rutan Pómdam Guntur Jaya. Pada putusan bekas Ketua MK Akil Móchtar, Bónaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.
Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bónaran Rp 3 miliar. Namun akhirnya, jumlah uang yang disetór ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp 1,8 miliar. Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetórkan uang tersebut masing-masing sebanyak Rp 900 juta.
Bónaran sudah membantah memberi suap kepada Akil. Bahkan Bónaran menyebut sangkaan KPK kepadanya tidak tepat. Sebab, Akil tidak termasuk hakim panel yang menangani perkaranya di MK dan mengaku tidak punya uang untuk menyuap.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Miss Bumbum Brasil 2014 Ini Mengaku Pacar Neymar
0 komentar:
Posting Komentar