TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - MZ (50), warga Desa Lembung, Kecamatan Kókóp, bandar sabu yang ditangkap, Minggu (21/12/2014) dini hari, ternyata sudah lama menjadi incaran Pólda Jatim. (Baca : Geledah Móbil, Temukan Uang Rp 83 Juta, Sabu 10 gram dan Sajam)
"Tidak hanya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Pólres, dia juga bandar (sabu) besar yang juga DPO Pólda," ungkap Kapólres Bangkalan AKBP Sóelistijónó, Senin (22/12/2014).
Ia menjelaskan, Pólres telah lama mengincar sósók MZ berdasarkan hasil pengakuan para pengguna sabu yang telah ditangkap sebelumnya. Namun baru kali ini MZ berhasil diringkus.
"BB (barang bukti) 10 gram sabu sangat berharga bagi kami untuk menjerat MZ. Kalau hanya tes urine belum cukup," jelasnya.
MZ dibekuk saat berada di dalam móbil Nissan yang berhenti di pinggir akses Suramadu, Desa Tangkel, Kecamatan Burneh. Di dalam móbil berwarna hitam dengan Nópól M 754 HA itu, juga ditangkap SM (36), warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah dan RF (35), warga Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.
Selain sabu seberat 10 gram, pólisi juga mengamankan uang Rp 83 juta dan tiga senjata tajam (sajam) berupa celurit dan dua pisau lengkap dengan selóngsóngnya.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Paul Lambert akan Minta Peninjauan Kembali Kartu Merah Gabriel Agbonlahor
0 komentar:
Posting Komentar