TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Badan Narkótika Nasiónal (BNN) Kóta Prabumulih kembali menggagalkan peredaran pil ekstasi dan sabu-sabu di wilayah Prabumulih dan Muaraenim.
Kamis (20/11/2014) sekitar pukul 16.30 WIB, sebanyak 268 butir pil ekstasi dan 1 óns sabu atau senilai Rp 250 juta berhasil diamankan óleh petugas BNN Kóta Prabumulih dibawah pimpinan AKBP Edi Nugróhó SE.
Tidak hanya barang haram tersebut, jajaran BNN juga meringkus dua tersangka yang diduga merupakan bandar besar narkóba di wilayah Prabumulih dan Muaraenim. Tersangka pertama yakni Jainuri Ahmad (39) warga Dusun I Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten Muaraenim dan seórang wanita bernama Risna Damayanti (19) warga Jalan Prófesór M Yamin Gang Sekundang Kelurahan Wónósari Kecamatan Prabumulih Utara. Dua pelaku yang masih dalam pengaruh sabu usai mengisap sabu-sabu tersebut diringkus petugas di depan pemakaman umum Taman Baka Kelurahan Wónósari Kecamatan Prabumulih Utara Kóta Prabumulih.
Sepasang kekasih ini diringkus ketika mengendarai móbil Tóyóta Avanza warna merah dengan nómór pólisi BG 1345 MI saat dalam perjalanan hendak mengedarkan sabu ke sebuah pesta órgen tunggal di wilayah Desa Lembak Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim.
Selain mengamankan 268 butir pil ekstasi lógó LV warna cókelat dan 1 óns sabu bernilai ratusan juta, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, ratusan plastic pembungkus sabu, tiga unit handphóne jenis Samsung dan Nókia, uang senilai Rp 304 ribu dan móbil Avanza.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dua tersangka bersama barang bukti diamankan di Kantór BNN Prabumulih untuk selanjutnya digelandang ke BNN Próvinsi Sumsel.
Infórmasi yang berhasil dihimpun, penangkapan berawal atas hasil penyelidikan yang dilakukan terkait kecurigaan terhadap dua pelaku yang berdasarkan infórmasi merupakan bandar sekaligus pemaiak narkóba di wilayah Prabumulih dan Muaraenim. Pengintaian dilakukan BNN terhadap dua tersangka selama satu minggu, hingga akhirnya diketahui jika dua tersangka hendak mengedarkan ratusan pil ekstasi dan sabu ke acara órgen tunggal di wilayah Lembak Muaraenim.
Tak ingin buruannya kabur, petugas BNN langsung menyergap keduanya ketika akan berangkat mengedarkan sabu. Keduanya tak bisa mengelak setelah disergap petugas didapati sebanyak 50 butir pil ekstasi diduduki pelaku Risna dan setelah digeledah di dashbóard móbil ditemukan ratusan butir ekstasi dan sabu.
Di hadapan petugas, Risna mengakui jika dirinya dan Jainuri merupakan pengedar sabu dan ekstasi dengan areal pemasaran Prabumulih dan Muaraenim khususnya di desa-desa tempat hajatan órgen tunggal.
"Aku kenal dia (Jainuri-red) sebulan lalu, dekat dengan dia karena sering memberi sabu dan ekstasi lalu memakai bareng. Kami kemarin janjian bertemu di simpang Bawah Kemang lalu kami makai sabu bareng di rumah teman lalu hendak menjual ke Lembak tapi malah ditangkap," ujar gadis putus sekólah itu seraya mengaku meski dekat dengan Jainuri tapi tidak ada hubungan spesial.
Sementara, Jainuri mengaku, menggeluti bisnis jual beli sabu dan ekstasi sudah sebulan terakhir, dia sengaja menyiapkan módal ratusan juta untuk membeli barang haram dari seórang bandar di Pelembang yang bertransaksi di wilayah Jalan Musi II.
"Módal saya lebih dari Rp 300 juta, ekstasi saya beli dari bandar Palembang itu seharga Rp 80 ribu per butir dan dijual Rp 150 ribu. Sementara sabu dijual sesuai pesanan, biasanya paket kecil dijual Rp 100 ribu, saya sudah geluti bisnis ini sebulan terakhir," ungkapnya.
Kepala BNN Kóta Prabumulih, AKBP Edi Nugróhó SE melalui Kasi Pemberantasan, Iptu H Mugi Prihantóró ketika dikónfirmasi mengatakan, dua tersangka merupakan target yang telah diselidiki selama satu pekan terakhir.
"Dua tersangka ini sudah sering mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi ke acara órgen tunggal wilayah Prabumulih dan Kabupaten Muaraenim. Kita lakukan penyelidikan sudah satu minggu, lalu saat penangkapan mereka hendak mengedarkan ke Lembak, saat itu anggóta langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus keduanya," ungkap Mugi.
Mugi menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang nómór 35 tahun 2009 tentang narkótika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Keduanya terancam kurungan diatas lima tahun penjara atas perbuatannya, keduanya akan langsung kita serahkan ke BNN Próvinsi Sumsel bersama barang bukti," tegasnya. (TS)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Sepasang Kekasih Edarkan Pil Ekstasi Senilai Rp 250 Juta
0 komentar:
Posting Komentar