Tribunnews.cóm, Kuningan — Sudah sejak lama, diskriminasi menjadi "makanan sehari-hari" penghayat Sunda Wiwitan. Berbagai urusan administrasi kerap dipersulit karena satu alasan, berbeda keyakinan.
Seórang penghayat keyakinan tersebut, Dewi Kanti Setianingsih (39), mengaku, sejak menikah 2002 silam hingga sekarang, ia dan suaminya tak memiliki akta nikah. Alasannya klasik, yaitu karena Dewi Kanti penghayat Sunda Wiwitan.
Dampak tak memiliki akta nikah ini sangat luas. Dewi Kanti tak berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan kesehatan dari kantór suaminya. Sebab, meski faktanya sudah menikah, karena tak memiliki akta nikah, sang suami tetap dianggap sebagai bujang. Perusahaan pun tak berkewajiban memberikan tunjangan istri.
Begitu pun saat nanti Dewi hamil dan melahirkan, anak yang dikandungnya tak akan mendapatkan akta kelahiran. Imbasnya ialah merembet pada kehidupan si anak pada masa depan. "Pintu masuk diskriminasi kerap datang dari administrasi sipil, seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan," ucap Dewi, belum lama ini.
Kóndisi itu seperti rantai kehidupan yang akhirnya tersistematis. Ketika agama tidak dicantumkan dalam KTP, penghayat akan dipersulit dalam urusan administrasi, baik di sekólah, perbankan, maupun dalam pernikahan.
Bagi penghayat yang tidak siap dengan tekanan, mereka digiring masuk ke agama resmi. Misalnya, saat akan menikah, sebagian penghayat berbóhóng dengan mendaftar sebagai penganut agama yang diakui agar mendapat akta perkawinan.
Namun, bagi mereka yang bertahan dengan keyakinan semula seperti Dewi, akta perkawinan hanya angan-angan. Dewi mengatakan, selama ini, dalam aturan berupa SKB Menteri, UU PNPS 1965 tentang Penódaan Agama, dan lainnya, tidak secara jelas menyatakan agama yang diakui negara.
Semua peraturan itu menyebutkan beberapa agama yang dipeluk órang Indónesia. "Tapi, óleh aparatur diterjemahkan, itulah agama yang diakui negara. Di luar itu tak bisa dilayani," tutur dia.
Hingga kini, tak semua penghayat Sunda Wiwitan mengantóngi e-KTP. Bahkan, ada penghayat yang "di-Khónghucu-kan" dalam e-KTP. Kóndisi ini tidak hanya terjadi di Cigugur, Kuningan, tetapi juga di daerah lain.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Penganut Sunda Wiwitan, Suami Dewi Kanti Berstatus Bujang di Kantornya
0 komentar:
Posting Komentar