Aset digital yang dimiliki seseórang, mulai dari akun email, sósial media, fótó-fótó dan videó, perlu dikelóla sebelum yang bersangkutan meninggal dunia. Namun hingga kini, dari sekitar 30 juta akun Facebóók misalnya, pemiliknya telah meninggal dunia - dan belum diketahui bagaimana pengelólaan akun-akun tersebut.
Menurut Natalie Darcy, praktisi hukum warisan dari Australia, mungkin saja sebagian órang menghendaki aset digitalnya dibiarkan begitu saja, namun tidak sedikit pula yang mungkin menghendaki agar aset-aset itu ditutup untuk selamanya."Ini merupakan fenómena baru," kata Natalie kepada ABC. "Lima atau 10 tahun lalu, jika anda ingin membuat wasiat, hal-hal ini belum kita pikirkan sama sekali."Natalie Darcy akan menyampaikan pandangannya mengenai isu ini dalam sebuah seminar di New Sóuth Wales pekan depan. Tujuan seminar itu adalah untuk membahas pengelólaan aset digital dari seseórang yang telah meninggal dunia.
Ia mencóntóhkan kasus yang dialami kómedian Jóan Rivers, yang akun Facebóóknya ternyata masih mempósting pesan-pesan prómósi setelah kematian artis tersebut.
"Kasus seperti ini menunjukkan bahwa kita perlu meninggalkan wasiat kepada ahli waris, sehingga mereka bisa mengetahui akun digital kita dan mengaksesnya untuk ditutup atau justru untuk diteruskan," jelas Natalie.
ia memperingatkan, akun email dan sósial media yang tetap aktif setelah pemiliknya meninggal dunia, membuka peluang bagi kemungkinan penyalahgunaan.
Termasuk kemungkinan pencurian identitas digital seseórang. "Infórmasi persónal yang dimiliki seseórang dalam akun digitalnya, bisa disalahgunakan untuk melakukan berbagai transaksi atas nama órang yang sudah meninggal," katanya mencóntóhkan.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Komunitas Jawa Kuno Bikin Museum Majapahit Lebih Hidup
0 komentar:
Posting Komentar