TRIBUNNEWS.COM - Sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN), sidang perdana permóhónan pembatalan pernikahan Ludwig dan Chika akan digelar pada 12 Nóvember esók. Ketika sidang dimulai, PN berharap baik Ludwig sebagai pemóhón maupun Chika (termóhón) hadir di hadapan majelis hakim.
Kepala Bagian Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Erik Pólim Sinurat belum dapat menanggapi dugaan adanya akta perkawinan Ludwig dan Chika yang asli tetapi palsu (aspal). Dugaan itu muncul setelah Ludwig tidak mengaku pernah menikahi Chika di Gereja Yesus Sejati, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 11 Desember 2013.
"Selama persyaratan pernikahan itu lengkap, kami tidak mempersóalkannya. Tak ada kecurigaan juga saat kami menerima berkas pencatatan pernikahan (Chika dan Ludwig)," kata Erik ketika dihubungi semalam. Selain fótókópi KTP Chika dan paspór Jerman milik Ludwig, Dukcapil juga menerima berkas seperti kartu keluarga dan surat permóhónan pernikahan dari Kelurahan Ciganjur dan Kecamatan Jagakarsa, hingga pernyataan belum menikah. (baca: Jessica Iskandar Menghindar Ditanya Pembatalan Pernikahan)
Ketika pernikahan Chika dan Ludwig didaftarkan ke Dukcapil, pasangan itu tidak hadir dan hanya diwakilkan Henry, salah satu kakak kandung Chika. Henry juga yang menjadi saksi pernikahan Chika dan Ludwig di Gereja Yesus Sejati.
"Jika selama sepuluh hari tidak ada sanggahan dari kedua pihak, kami akan mencatatkan pernikahan itu. Setelah menikah kan memang tak ada yang meyanggahnya. Biar mereka yang menjelaskannya," kata Erik. (Irwan Kintókó)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Dona PRT Pembunuh Bayi Terancam Hukuman Mati
0 komentar:
Posting Komentar