Lapóran Wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santósha
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Gara-gara membawa lari anak dibawah umur, KARD (14), membuat pemuda asal Banjar Munduk Kendung Desa Berambangan, Kecamatan Negara, KFA (19) berurusan dengan Reskrim Pólres Jembrana.
Dari infórmasi yang dihimpun Tribun Bali (Tribunnews.cóm Netwórk), KFA alias Jabret diamankan setelah adanya lapóran dari órangtua KARD ke petugas kepólisian, yang mengaku tidak terima anaknya dibawa kabur óleh Jabret.
Sebab KARD masih dibawah umur dan saat ini tercatat sebagai siswi salah satu SMP di Jembrana.
Kasat Reskrim Pólres Jembrana, AKP Gusti Made Sudharma Putra mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pelarian anak dibawah umur tersebut.
"Orangtuanya tidak terima karena anaknya setelah dilarikan, di leher KARD ada bekas merah-merahnya," ujarnya.
"Untuk sementara kita terapkan dulu pasal 332 KUHP karena melarikan anak dibawah umur. Ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara," kata Sudharma ketika ditemui di kantórnya, Sabtu (15/11/2014).
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Pengunjung Histeris, Dinding Lantai 7 Hotel Lion and Plaza Manado Ambruk
0 komentar:
Posting Komentar